TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Luhut Minta Operasional Mal Dibatasi, Aprindo Bilang Begini

Nurdian Akhmad
16 December 2020 | 16:03
rubrik: Business Info
Lippo Sepakati Saham Baru Maksimal 1,45 Miliar Unit

Ilustrasi aktivitas belanja THR. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengecualikan ritel modern, mal serta kafe dan restoran dalam aturan pengetatan PSBB.

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan pemerintah juga semestinya membuat kebijakan yang tidak menggerus omzet pelaku usaha mal, ritel modern, dan restoran.

“Keseimbangan ‘gas dan rem’ antara mengutamakan kesehatan dan menggerakan ekonomi sangat diperlukan oleh bangsa ini, sehingga kita dapat survive menghadapi pandemi Covid-19,” ucap Roy kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona.

Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

Roy menekankan bahwa selama ini pembatasan operasional mal, ritel, modern, cafe dan restoran di dalam mall tidak efektif karena terbukti bukan klaster penyebaran Covid-19.

“Ritel modern dan Mall bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas di PSBB transisi ini, dan masih banyak kalangan masyarakat menahan diri untuk melakukan belanja konsumsi di ritel & mall, sehingga bukan kerumunan atau keramaian seperti yang dikuatirkan berbagai pihak,” papar Roy.

Selain itu, Aprindo juga terus berkomitmen menjalankan protokol kesehatan.

Aprindo berharap pemerintah tidak lagi membatasi dengan ketat jam operasional atas gerai ritel modern dan Mall, tetapi berharap pemerintah memperketat PSBB untuk membuat masyatakat meningkatkan disiplin tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Duta Besar Prancis untuk Indonesia Kunjungi PT Len Industri

Perlunya pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan 3M seperti berkerumun dan membuat keramaian sesuai perundang-undangan karantina yang berlaku.

Tags: aprindoMalpsbb
Previous Post

Peringatan Hakordia 2020, OJK Raih Penghargaan K/L Terbersih

Next Post

IHSG Melambung Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR