TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kini Konsumen BI Lebih Dilindungi

Achmad Adhito
5 January 2021 | 13:24
rubrik: Business Info
Menikmati Dana Infrastruktur dari Forum Internasional

Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan baru perlindungan konsumennya, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. “Penyempurnaan ketentuan ini diantaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, melalui penjelasan tertulis, hari ini.

Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain meliputi: redefinisi konsumen dan penyelenggara; penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI; penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen; penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka perlindungan konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan; serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.

Sebelumnya hanya mencakup sistem pembayaran, kini perlindungan tersebut mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Erwin menjelaskan, penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI meliputi: penyelenggara di bidang sistem pembayaran; penyelenggara kegiatan layanan uang; pelaku pasar uang dan pasar valuta asing; dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.

Sumber Ilustrasi: Istimewa

BACA JUGA:   Bandara Ngurah Rai Raih Sertifikat Inisiasi Koridor Sehat dari IIAC
Tags: perlindungan konsumen BI
Previous Post

Tahun Ini, WEGE Optimistis Capai Target Kontrak Dihadapi Rp15,52 T

Next Post

Hutama Karya Catat Peningkatan VLL Kendaraan Melintas di JTTS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR