Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST).
Dalam laman idx.co.id, di Jakarta, Kamis (07/01/2020), dan berdasarkan Pengumuman Peng-SPT-0002/BEI.WAS/01-2021 terkait dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST), pihak bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M Panjaitan Mulyana, suspensi dilakukan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Foto: Rendy MR
