Jakarta, TopBusiness – Mengacu pada Peng-UPT-0003/BEI.WAS/01-2021, PT Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan kode perdagangan ADHI.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan, menyatakan bahwa menunjuk Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-0001/BEI.WAS/01-2021 tanggal 6 Januari 2021, perihal penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Adhi Karya mulai diperdagangkan,” kata Lidia.
Pencabutan saham dengan kode perdagangan ADHI berlaku di pasar reguler dan tunai mulai perdagangan sesi I tanggal 12 Januari 2021.
Foto: Rendy MR
