Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), pada tahun 2020 telah menyelesaikan sejumlah pengaduan konsumen properti.
“Hal itu dengan klarifikasi dan mediasi,” kata Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, dalam keterangan tertulis kemarin malam.
Aduan diselesaikan pada sektor perumahan dengan transaksi senilai Rp 612.450.716. Antara lain pengembalian booking fee property sebesar Rp 5.000.000; pengembalian uang muka pemesanan rumah pada perusahaan pengembang sebesar Rp30.500.000; penggantian kendaraan bermotor konsumen yang terbakar saat parkir senilai Rp250.300.000.
Veri mengatakan, Sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 931 pengaduan secara keseluruhan sektor. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2019 yang sebanyak 1.110 pengaduan, serta tahun 2018 sebanyak 1.771 pengaduan.
Sumber Ilustrasi: Istimewa
