Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia menetapkan PT DCI Indonesia Tbk (DCII) masuk dalam kategori unusual market activity alias UMA yaitu terjadi peningkatan harga saham DCII yang di luar kebiasaan. Itu mengacu pada Peng-UMA-0005/BEI.WAS/01-2021.
“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal,” kata Lidia M. Panjaitan, selaku kepala divisi pengawasan transaksi, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah informasi tanggal 13 Januari 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka (koreksi).
Lebih lanjut, Lidia menytakan sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham DCII tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan DCII transaksi saham ini,” katanya.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Foto: Rendy MR
