Jakarta, TopBusiness – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru saja memenangkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang putusannya dibacakan Selasa (19/12021) kemarin.
Bosowa sendiri merupakan salah satu pemegang saham pengendali di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Dan BBKP itu belum lama sahamnya diakuisi oleh investor asal Korea Selatan, Kookmin Bank.
Atas kejadian hukum tersebut, pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pun meminta klarifikasi ke perseroan. Surat BEI tersebut dalam No. S00476/BEI.PP1/01-2021 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, dan dilayangkan pada hari ini, Rabu (20/1/2021).
Dalam surat klarifikasinya itu, Meliawati VP Corporate Secretary BBKP menyebutkan, terkait dampak perkara hukum tersebut terhadap kegiatan operasional dan keuangan Perseroan, pihaknya memastikan hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan Perseroan atas perkara hukum yang dimaksud.
Bahkan disebut dia, kejadian hukum ini pun tak berimplikasi terhadap aksi korporasi yang baru saja dilakukan Bank Bukopin. Baik itu terhadap Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada 3 Agustus 2020 lalu atau pun Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) pada 3 September 2020 yang telah dilaksanakan oleh Perseroan.
“Objek gugatan dalam perkara PTUN tersebut adalah Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk, dengan demikian keputusan terjadi setelah pelaksanaan Aksi Korporasi HMETD Perseroan,” terang dia.
Selanjutnya, kata Meliawati, sehubungan dengan proses hukum yang akan dilanjutkan Perseroan, maka belum ada keputusan final and binding (inkracht), sehingga belum terdapat dampak hukum terhadap Aksi Korporasi yang telah dilaksanakan oleh Perseroan yaitu HMETD dan PMTHMETD pada tahun 2020 itu.
BEI juga meminta penjelasan pihak Bank Bukopin terkait informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup perseroan ke depannya.
Disebutkan dia, sejauh ini seluruh informasi yang material telah disampaikan Perseroan sesuai dengan ketentuan. “Adapun Keterbukaan Informasi terakhir yang dilakukan Perseroan adalah terkait Siaran Pers Tanggapan Hasil PTUN yang dilaporkan sesuai nomor surat 01006/SKPR/I/2021 tanggal 19 Januari 2021,” kataya.
Dengan demikian, hingga saat ini tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup Perseroan tersebut.
Akan tetapi, ketika pihak BEI meminta salinan putusan pengadilan tersebut, Bank Bukopin mengaku belum mengantongi suar salinan itu. “Saat ini Perseroan belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu,” ujar Meilawati.
FOTO: Istimewa
