
Jakarta-Thebusinessnews, selama ini praktek Tranfers pricing lebih banyak di gunakan oleh perusahaan perusahaan multinasional untuk meminimalkan setoran pajak. Bahkan, ditenggarai negera kehilangan potensi penerimaan pajak dari praktek tersebut hingga Rp 100 triliun saban tahunnya.
Potensi kehilangan penerimaan pajak itu disampaikan Direktur Eksekutif Center For Indonesian Taxation, Yustinus Prastowo. “ Saya kira sekitar Rp 100 triliun ada potensi kehilangan penerimaan pajak dari praktek transfer pricing dan tax planning ( perencanaan pajak) setiap tahunnya.“ Jawab dia di sela sela acara seminar ‘ Tranfer Pricing In The Era Of Tranparency ‘ Di Jakarta, Selasa, 15 September 2015.
Angka itu terang dia, berdasarkan data tahunan Global Financial Integrity yang menyebutkan uang haram yang keluar dari Indonesia mencapai Rp 150 triliun tiap tahun . Sedangkan sebagian besarnya berasal dari penggelapan pajak. “ ya bisa melakukan transfer pricing dan tax planning” ujar dia.
Namum ia mengaku data itu masih harus lebih didalami lagi. Dengan saling mencocokan tariff antara negera asal perusahaan multinasional dan tariff di dalam negeri. . “Misalnya mereka beli di negera asalnya ke malahan, Namum saling mencocokan tariff itu belum dilakukan” ujar dia.
Ia menjelaskan , praktek tersebut Umumnya yang melakukan adalah PMA ( perusahaan Modal asing) sebab perencanaan pajaknya memamfaatkan kelemahan peraturan dalam negeri. Prakteknya PMA memberikan pinjaman kepada anak usahanya kepada perusahaan anaknya di dalam negeri untuk melakukan kegiatan tertentu. “ Sehingga induk usahanya mendapatkan bunga dari pinjaman itu, padahal seharusnya mereka melakukan investasi, “ terang dia. (AZ)