TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Rencana Perubahan Badan Hukum Perindo

Albarsyah
17 February 2021 | 14:33
rubrik: Ekonomi
PMI Bakal Dapat Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan

foto : istimewa

Jakarta, TopBusiness –  Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum menjadi Persero.

Rencana aksi korporasi itu, tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

Corporate Secretary Perum Perindo, Boyke Andreas, mengatakan Pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu, sosialisasi adanya rencana pemerseroan ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.

“Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan”, jelas Boyke, Rabu (17/02/2021).

Aksi korporasi dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan, diantaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.

Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo.

Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.

Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero ini merupakan persyaratan rencana Permergeran Perindo – Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham / Pemilik Modal tentang Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat tertandatangan Menteri BUMN, Erick Thohir, S-1131/MBU/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.

Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan.

Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum diharapkan  juga dalam waktu dekat di tahun 2021 ini. Adapun penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP.

BACA JUGA:   Industri Tekstil Stabil Walau Harga Bahan Baku Naik

Tak hanya badan hukum dan nama saja yang berganti, aksi ini tentu memiliki alasan dan pertimbangan lainnya. Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja perusahaan.

Dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum, diharapkan Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan.  “Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo,” tuturnya.

Perubahan ini juga mendorong Perindo untuk fokus kepada aspek komersial untuk meningkatkan laba Perindo.

Akan tetapi, Perindo tak akan kehilangan marwahnya yaitu tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan dan pembudidaya sesuai misi pendirian perusahaan.

Perubahan lainnya yaitu dari segi permodalan. Modal Perindo yang semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, akan terbagi menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.

Perindo bergerak dalam empat segmen usaha antara lain pelabuhan, budidaya, penangkapan dan perdagangan ikan.

Adapun volume produksi yang dihasilkan berasal dari delapan sub segmen, yaitu penjualan es, jasa pelayanan cold storage, pelayanan pengolahan ikan, jasa pelayanan tambat labuh, sewa ruang dan bangunan, pelayanan listrik, air, BBM, jasa bengkel dan dok, perdagangan produk perikanan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya.

Dari 4 lingkup usaha yang dijalankan Perindo, untuk segmen usaha pelabuhan perikanan relatif tidak ada BUMN pembanding.

Perindo adalah satu-satunya BUMN yang menjalankan operasional usaha pengelolaan pelabuhan perikanan.

Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN Klaster Pangan. Adapun BUMN Klaster Pangan dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota klaster antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).

BACA JUGA:   Disambut Direksi SIG, Presiden Jokowi Kunjungi Fasilitas RDF Plant Pertama di Indonesia

Foto: Istimewa

Previous Post

Kolaborasi HK Group Kebut Proyek Tol Indralaya-Prabumulih

Next Post

PermataBank Gelar UFE Sustainability Secara Virtual

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR