Jakarta, TopBusines—Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha, dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi. Hal tersebut dijelaskan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, hari ini.
Berdasarkan keterangan pers yang dipublikasikan BI sore ini, dapat dijelaskan bahwa salah satu kebijakan tersebut adalah: melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti.
Itu menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.
Dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. “Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” Perry menjelaskan.
Perry pun mengatakan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021, memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,50%; suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%; dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.
“Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.”
