Jakarta, TopBusiness—PT Adhi Karya (Persero), Tbk., telah melaksanakan rapat umum pemegang obligasi (RUPO). Dalam penyelenggaraan tersebut, perusahaan BUMN tersebut berhasil mencapai kuorum untuk seluruh usulan RUPO. Dengan kata lain, ADHI selaku emiten telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang obligasi atau bondholder.
Dalam keterangan tertulis pagi ini, Parwanto Noegroho, Corporate Secretary Adhi Karya, menjelaskan bahwa ada RUPO untuk dua obligasi.
Pertama, Penawaran Umum Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017, dan Tahap II Tahun 2019.
Kata Parwanto, usulan yang disampaikan oleh emiten yang telah disetujui pada RUPO, antara lain: pertama, menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban emiten untuk memelihara rasio keuangan, yakni perbandingan antara earning before interest, taxes, depreciation, and amortization, dengan beban bunga pinjaman pada tahun buku bersangkutan.
Kedua, menyetujui memberikan kuasa kepada PT Bank Mega, Tbk., selaku waliamanat untuk melakukan perubahan/addendum terhadap perjanjian perwaliamanatan apabila diperlukan, namun tidak terbatas menghadap notaris untuk melaksanakan keputusan RUPO tanggal 25 Februari 2021 ini.
Ketiga, menyetujui bahwa pemegang obligasi dan pihak Adhi Karya selaku emiten, meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap tindakan waliamanat.
Persetujuan ini tentunya menjadi bukti bahwa Adhi Karya masih dipercaya oleh para investor.
Parwanto berkata, “Kami berterima kasih kepada para pemegang obligasi yang masih menaruh rasa percayanya ke kami dalam menjalankan bisnisnya. Walau menghadapi banyak rintangan, baik dalam proses pekerjaan dan arus pendanaan, tapi kami tetap optimis untuk memberikan yang terbaik bagi para stakeholders.”
