Oleh: Mas Achmad Daniri dan Esther Roseline

Kolaborasi dua generasi Baby Boomer dan milenial, tua-dan muda, dan beda genre, melakukan kerjasama yang baik dalam memberikan pencerahan kepada seluruh anak negeri dalam bentuk sebuah kupasan buku dengan fokus kepada penuntasan kejahatan korupsi di negeri tercinta yang belum juga tuntas.
Korupsi terus menjadi momok bagi negeri, walaupun kita ini telah memiliki lembaga anti rusuah, yaitu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPP), dimana keberadaan lembaga ini memiliki kekuatan tidak terbatas dalam penegakan hukum terhadap tindak korupsi.
KPK memiliki kekuatan super body dan extra dionery. Dengan keberadaannya tidak secara otomatis kegiatan korupsi langsung hilang, akan tetapi kita juga sering mendengar setiap hari banyak pejabat publik mulai dari tingkat bawah hingga atas dan juga pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terjerat dengan pejabat KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sudah ampuhkah KPK ini dalam pemberatasan korupsi di negeri ini, atau sistem yang baik perlu diciptakan dari mulai pelaku usaha dan bisnis hingga pejabat sebagai penentu dalam sebuah pembuat kebijakan dari tingkat daerah hingga pusat.
Dalam buku dengan penulis yang sudah mumpuni dalam antikorupsi yaitu Mas Achmad Daniri (MAD) dan Esther Roseline (ER). Keterlibatan MAD dalam pemberantasan korupsi ini sudah tidak asing lagi, track record penulis dalam berbagai kegiatan agar korupsi akan semakin berkurang.
Sementara ER, generasi milenial yang sudah malang-melintang dalam kegiatan anti korupsi di negeri ini juga memberikan pencerahan yang sangat baik untuk bisa diterapkan bagi seluruh pelaku bisnis, serta pejabat publik yang langsung berhadapan dalam berbagai kegiatan.
Dalam peluncuran buku yang ditulis dua generasi berbeda, namun mempunyai satu tujuan sama untuk terus menekan kurupsi di berbagai kegiatan hingga memberikan pencerahan terangkum dalam sebuah buku berjudul “Cegah Korupsi dengan Pendekatan GRC” tentunya akan memeberikan inspirasi bagi pengambil kebijakan agar bisa menelaah solusi.
Launching buku “Cegah Korupsi Dengan Pendekatan GRC” telah berlangsung dua hari lalu melalui daring saluran zoom online.
Perilaku “korup” bisa terjadi karena kita semua berpotensi untuk berperilaku yang merusak citra diri. Kebiasaan membentuk rantai budaya yang menjebak semua orang dalam lingkaran korupsi yang didukung pola pikir “everybody is doing the same.”
Di sisi lain, persepsi tentang apa yang dianggap ‘korup’ berdampak signifikan terhadap pembentukan budaya korupsi di suatu komunitas. Oleh karena itu, generasi muda perlu terlibat karena memiliki peran penting dalam memutuskan rantai budaya tersebut.
Buku “Cegah Korupsi dengan Pendekatan GRC” hadir untuk memberikan kontribusi positif dalam menciptakan pemahaman yang komprehensif melalui pendekatan konsep governansi, manajemen risiko dan kepatuhan (GRC) dalam mencegah korupsi. Buku ini merupakan langkah strategis dan sarana komunikasi efektif bagi generasi milenial yang kelak berperan penting dalam jejaring birokrasi dan bisnis di Indonesia.
OUTLINE Buku
• Pendahuluan
• Bab I Korupsi, Perilaku Korupsi, Bahaya Korupsi
I.1 Korupsi
I.2 Perilaku Korup
I.3 Perilaku Korup, Monopoli, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
I.4 Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
I.5 Bahaya Korupsi
• Bab II Strategi Penanggulangan dan Pemberantasan Korupsi
II.1 Masalah dan Tantangan
II.2 Corruption Resistance Model
• Bab III Pencegahan Korupsi : Pendekatan Governansi, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan
III.1 Budaya
III.2 Governance
III.3 Risk Management
III.4 Kepatuhan
III.5 The Power of GRC – Menerapkan GRC
• Bab IV Studi Kasus dan Pembelajaran: Kasus Jiwasraya
• Bab V Memanfaatkan Kekuatan GRC : Rekomendasi
Ringkasan Buku
Korupsi bukanlah sesuatu yang “asing” terhadap ekonomi pasar, tidak seperti tindakan “pencurian atau perampokan.” Dari 500 anggota dewan di seluruh dunia yang disurvey oleh firma hokum, Eversheds Sutherland pada tahun 2016, 80% mengaku menemukan suap atau korupsi dalam organisasi mereka secara teratur/regular.
Pada tahun 2017, firma audit Ernst & Young melakukan survey terhadap lebih dari 4.000 anggota perusahaan dari 41 negara untuk studi tentang kejahatan kerah putih. Hasilnya adalah sepertiga dari staf manajerial percaya bahwa mereka berhak membayar suap untuk memenangkan atau mempertahankan bisnis. Dalam studi ini, juga, pandangan generasi muda — dalam hal ini yang berusia 25 hingga 35 tahun — sangat mengkhawatirkan. Ada 25% dari mereka menganggap suap yang menguntungkan bisnis (business-enabling bribes) adalah dibenarkan, sedangkan hanya 10% dari staf yang berusia 45 atau lebih memiliki pandangan ini. Dan sementara 80% responden yang lebih tua percaya bahwa kolega mereka tidak mau berperilaku tidak etis demi karier mereka, malah setengah dari “Generasi Y” melihatnya secara berbeda. Mengenai manajemen puncak mereka sendiri, 70% dari responden yang lebih muda berpendapat bahwa staf manajerial akan melanggar aturan untuk mempertahankan bisnis.
Apa yang menyebabkan perilaku menyimpang begitu merajalela di organisasi – organisasi? “Corruption is universally disapproved yet universally prevalent” – Hess & Dunfee
Baru – baru ini muncul istilah yang disebut sebagai “korupsi sektor swasta.” Sederhananya, korupsi jenis ini adalah yang melibatkan praktisi swasta, dan tanpa menyinggung “keuangan negara/kerugian keuangan negara”.
Dalam UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) Konvensi PBB Nomor 3 Tahun 2003, negara – negara didorong untuk mengkriminalkan suap sektor swasta dan penggelapan properti di sektor swasta. Filosofi di balik movement ini adalah kesadaran bahwa “korupsi sektor swasta [juga] berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan keselamatan, ketidakstabilan ekonomi dan pelanggaran hak asasi manusia … Korupsi sektor swasta mengikis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga publik dan merampas dari rakyat modal yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi [suatu negara]”.
Akan tetapi, di Indonesia, korupsi di sektor swasta masih belum termasuk dalam ruang lingkup korupsi dalam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mengapa tindakan “korup” di sektor swasta bisa terjadi? Sederhana, karena kita semua, bukan hanya para politisi atau pejabat publik, memiliki potensi – potensi untuk memiliki perilaku korup yang sama. Kebiasaan ini membentuk sebuah rantai budaya yang akhirnya menjebak semua orang dalam lingkaran korupsi yang didukung oleh pola pikir “everybody is doing the same.” Hal ini menjadi penting karena persepsi tentang apa yang dianggap korup berdampak terhadap kontinuitas (tidak putus – putusnya) praktik korupsi di suatu lingkungan tertentu.
Jika seseorang tidak mengakui suatu kegiatan sebagai ‘korup’, atau setidaknya sebagai ‘undesirable’ atau ‘berbahaya’, maka mereka tidak akan berusaha mengubah perilaku tersebut. Terlebih lagi, sifat korupsi yang “tersembunyi” dan “rahasia” menyoroti pentingnya upaya untuk melakukan intervensi sebelum tindakan korupsi “dilaporkan.”
Oleh sebab itu, metode yang lebih proaktif untuk mencegah korupsi di masa depan (yaitu, bagaimana meningkatkan resistensi korupsi) sangat diperlukan. Secara keseluruhan, strategi penerapan Governance, Manajemen Risiko, dan Compliance harus diterapkan secara efisien dan efektif untuk mampu memberantas korupsi.
PROFIL Penulis
1. Mas Achmad Daniri
Mas Achmad Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (2004–2019), tokoh eksekutif senior yang berpengalaman di pasar modal dan industri manufaktur, serta memiliki rekam jejak yang dapat diverifikasi dalam memperkenalkan dan menerapkan teknologi informasi di industri pasar modal.
Daniri ahli di bidang pasar modal, governansi korporat (GCG) dan tanggung-jawab sosial perusahaan (CSR) dengan pengalaman dan kesuksesan memimpin Bursa Efek meski dalam kondisi keuangan sulit, menjadi Direksi Bursa Efek Jakarta (1991-1999) dan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (1999-2002).
Daniri berpengalaman dalam perencanaan dan pengembangan regulasi pasar modal. Selain itu, Daniri sangat berpengalaman dalam pengembangan sumber daya manusia, governansi korporat dan implementasi tanggung jawab sosial perusahaan melalui pendekatan manfaat bersama (Creating Shared Values-CSV). Pada tahun 2013 – 2017, Daniri dipercaya sebagai Anggota Komite Etik Otoritas Jasa Keuangan.
Daniri juga merupakan pemrakarsa pemberdayaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris pada perusahaan tercatat di Bursa Efek, dengan mensyaratkan keberadaan Komisaris Independen dan pembagian tugas komisaris melalui komite-komite. Saat ini, konsep Komisaris Independen telah diadopsi tidak hanya di pasar modal tetapi juga di perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan Badan Usaha Milik Negara.
Prestasi Beliau yang juga terbukti adalah dalam mensosialisasikan konsep governansi korporat serta konsep dan praktik berbisnis secara beretika melalui penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pada saat berkiprah di Kadin Indonesia, sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Etika Bisnis dan Corporate Governance, Daniri aktif membentuk dan mengkampanyekan Komunitas Pengusaha Anti Suap (KUPAS). Di tahun 2019, saat GRC Summit dianugerahi Lifetime Achievement Award in Governance, Risk Management and Compliance (GRC).
Pada tanggal 11 Agustus 2020 bersama para pegiat anti suap dan korupsi, Daniri menjadi salah satu Deklarator Collective Action Against Coruption Indonesia.
Kini, Mas Achmad Daniri menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Chubb General Insurance Indonesia, Komisaris di PT Panasonic Manufacturing Indonesia, pendiri PT Mitra Bhadra Consulting, dan Ketua Asosiasi GRC.
Karya, publikasi, dan tulisan Mas Achmad Daniri telah banyak memberi dampak positif bagi Indonesia. Telah banyak artikel yang dimuat di media cetak maupun elektronik. Buku– bukunya, berjudul Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya Dalam Konteks Indonesia (2005) dan LEAD BY GCG (Bahasa Indonesia tahun 2014 dan Bahasa Inggris Desember tahun 2016) merupakan buku best-selling yang berkontribusi signifikan bagi perkembangan GCG di Indonesia. Secara khusus di tahun 2017 menerbitkan buku dengan judul Cegah Bahaya Laten KORUPSI, Manual Anti Suap untuk UKM.
2. Esther Roseline
Esther Roseline merupakan sosok anak muda yang mendedikasikan ilmu dan usia mudanya untuk berkontribusi secara positif bagi bangsa dan negara yang dicintainya, Indonesia.
Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dengan predikat Magna Cum Laude, Esther mengemban karir dengan bekerja di kantor hukum Hendra Soenardi, dan kemudian di Budidjaja International Lawyers.
Tidak ingin hanya berhenti di bidang hukum, Esther mulai mendalami spesialisasinya di bidang Fraud dan menjadi seorang Fraud Expert & Analyst untuk perusahaan asing, Finders Resources, Ltd.
Esther bekerja bersama dengan detektif senior Australia dalam mendeteksi, memecahkan dan mencegah kasus Fraud, kemudian mengawasi serta membangun sistem Anti Fraud. Sejak saat itu, Esther mulai menemukan passion-nya di bidang Fraud dan kemudian di usianya yang masih 23 tahun, lulus menjadi Certified Fraud Examiner, sebuah pendidikan bergengsi di bidang fraud yang berbasis di Amerika Serikat. Tidak berhenti sampai di situ, Esther kembali memperlengkapi dirinya dan meraih Professional Certificate in Data Science dari Harvard University (HarvardX).
Esther juga menjabat sebagai Deputi Direktur Konsultan Anti-Fraud di Bibit Samad Rianto Center.
Selain itu, Esther bergabung sebagai Expert (Ahli) untuk United Kingdom Embassy Anti-Corruption Programme (Expert Group).
Ia bekerja sebagai konsultan secara independen di bawah entitas Awesome Consulting; dan dalam upaya mendukung start-up Indonesia, Esther juga merupakan Co-Founder dari Kontrakmu.com.
Pada tahun 2018, Esther menjadi peserta termuda yang terpilih untuk mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dalam rangka “Program Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia: Making Indonesia 4.0.” Sejak saat itu, Esther aktif menjadi konsultan bidang Machine Learning and Law (pengolahan data) untuk Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Meski di usianya yang masih sangat muda, Esther telah menjadi pembicara dan pelatih di banyak inhouse training, workshop, dan acara eksekutif, serta telah dipercaya untuk memimpin beberapa project, baik project dari pemerintah maupun dari perusahaan swasta.
Esther menjadi salah satu Dewan Juri dalam ajang penghargaan Top GRC Awards 2020. Tulisan, artikel, dan makalah Esther telah dipublikasikan di banyak media dan jurnal terkemuka, seperti Asia Pacific Fraud Journal, The Jakarta Post, Tempo, SWA, dan hukumonline.com.
Buku pertama Esther yang telah diterbitkan, yaitu “Koruptor Go To Hell: Gurita Korupsi di Indonesia” yang ditulisnya bersama Bibit Samad Rianto, mendapat banyak dukungan dari berbagai kalangan/sektor, termasuk oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang memberikan Kata Pengantar dalam buku tersebut.
Untuk prestasinya, Esther terpilih menjadi salah satu Top 10 British Council Future Leaders. Di kancah internasional, Esther sudah menjadi salah satu Pembicara termuda dalam acara bergengsi 2020 ACFE Fraud Conference Asia-Pacific.
Kisah serta Profil hidup Esther yang diakui inspiratif sebagai sosok Milenial Anti-Korupsi telah diangkat oleh beberapa media ternama, seperti Majalah Top Business, Kantor Berita Nasional (Antara TV bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) dan Radio Republik Indonesia.
