TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

KKP Bantah Jual Pulau

Nurdian Akhmad
19 August 2015 | 16:34
rubrik: Business Info

jualpulauJakarta- thebussinesnews

Maraknya isu penjualan pulau-pulau kecil kepada investor asing, membuat merah kuping Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Sjarief Widjaja membantah tuduhan tersebut.

Sekjen KKP menegaskan bahwa tidak ada program KKP di tahun 2015 dan 2016 untuk menjual pulau-pulau kecil ke pihak asing. Menurutnya hal tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Menteri BPN yang melarang pihak asing membeli dan memiliki tanah di Indonesia.

“Pihak asing hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai. Disamping itu, investasi asing di pulau-pulau kecil harus mengacu pada UU No. 1 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, antara lain: harus dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas dan berbadan hukum Indonesia, melibatkan peserta Indonesia, menjamin akses publik, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta indonesia, dan memperhatikan aspek ekologi, sosial dan ekonomi dan dalam luasan tertentu,” tegasnya di Jakarta, Rabu (19/8).

Kedepan pihaknya akan segera melakukan pengembangan investasi di pulau-pulau kecil. Melalui pengembangkan sentra bisnis perikanan rakyat berbasis pulau-pulau kecil di lima belas lokasi. Konsep pengembangan tersebut meliputi lima komponen kegiatan utama.

Sekjen KKP mengatakan, ke-lima komponen tersebut saling berkait antara satu sama lain. Dimana komponen pertama adalah penataan kawasan untuk lokasi pengembangan sentra bisnis perikanan rakyat di pulau-pulau kecil dalam bentuk penyusunan masterplan dan bussiness plan (rencana bisnis).

“Hal ini akan mengacu pada rencana tata ruang laut dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaannya. Serta penyalahgunaan kepentingan yang dapat merugikan masyarakat setempat atau merusak lingkungan. Penataan dilakukan dengan memenuhi kaidah pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara lestari dan berkelanjutan,” katanya.

BACA JUGA:   Kenalkan, Mobil Sport Tenaga Listrik RI

Komponen kedua, lanjut Sjarief Widjaja, yakni korporatisasi usaha perikanan rakyat. Komponen ini akan dijalankan dalam bentuk koperasi dan melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan investor swasta dalam pengolahan hasil perikanan. Kerjasama diarahkan melalui penguatan kelembagaan keuangan (koperasi) untuk meningkatkan akses permodalan atau kebutuhan pembiayaan dalam pengembangan usaha masyarakat, terutama di bidang pengolahan hasil perikanan. Termasuk melakukan pendampingan usaha masyarakat dengan berbasis kearifan lokal.

Berikutnya komponen ketiga, bantuan peralatan produksi di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya/KJA, budidaya rumput laut serta pemasaran. “Bantuan peralatan produksi perikanan tangkap yang diberikan berupa kapal, alat tangkap, cold chain system, dan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN). Alat produksi perikanan budidaya KJA mencakup sarana KJA, benih dan pakan. Sedangkan bantuan alat produksi budidaya rumput laut yakni berupa gudang penyimpanan, lantai jemur, bibit rumput laut, longline dan pelampung, longboat pengangkut serta mesin temple,” paparnya panjang lebar.

Keempat, KKP menyiapkan bantuan permodalan usaha perikanan rakyat melalui Badan Layanan Umum (BLU) dan investor mitra koperasi.

Selanjutnya untuk komponen yang kelima adalah bantuan penyediaan infrastruktur dasar berupa dermaga/jetty, air bersih, listrik, dan air strip. Terkait hal ini KKP akan bersinergi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Teguh Budi R)

Previous Post

Pemerintah Terus Intervensi SUN Guna Jaga Kepercayaan Investor.

Next Post

Mirza Resmi Jadi Komisioner OJK .

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR