TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pelonggaran Pajak Diperluas, Produsen Mobil Harus Siaga

Achmad Adhito
16 March 2021 | 10:34
rubrik: Ekonomi
FOTO – Omzet Pedagang Onderdil Mobil Turun

Sentra Perdagangan Onderdil Mobil di Bintaro, Tangsel (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness—Menteri Perindustrian RI, Agus Kartasasmita, meminta agar produsen mobil segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi karena adanya kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah, untuk kendaraan bermotor.

“Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” jelas menteri tersebut melalui keterangan tertulis dari Humas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, hari ini.

Kemenperin bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor. “Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan saya.”

“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Menperin.

Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8% untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” jelas Menperin. Karenanya, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini.

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

BACA JUGA:   IHSG Terlihat Naik

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100% pada Maret-Mei, 50% di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25% pada Oktober-Desember 2021.

Tags: pajak kendaraan bermotorrelaksasi kredit
Previous Post

Ini 3 Saham Terbang Tinggi Pagi Ini

Next Post

Gandeng Kemenparekraf, BSI Bidik Pembiayaan UMKM Sektor Pariwisata

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR