Jakarta, TopBusiness – PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI menyebut, emas digital merupakan aset investasi yang bermanfaat serta memiliki prospek menjanjikan bagi masa depan. Selain itu, investasi ini dalam pelaksanaannya juga diawasi pemerintah.
Hal tersebut menjadi intisari dari webinar yang bertajuk “Kupas Tuntas Prospek dan Keamanan Emas Digital”, yang digelar Rabu (24/3/2021) malam.
Pada webinar tersebut, Direktur Utama PT KBI, Fajar Wibhiyadi, menyebut pemerintah sudah menerbitkan banyak regulasi untuk mendukung ekosistem investasi emas digital.
“Sehingga ke depan, masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset tersebut, sepanjang investasi itu dilakukan di perusahaan-perusahaan yang resmi dan berizin,” ujar Fajar.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan bahwa kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dengan aturan tersebut, pemerintah melalui Bappebti juga telah mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital.
Aturan lainnya juga ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
Beberapa waktu lalu, Bappebti pun sudah memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi, serta PT KBI sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital. Selain itu, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada PT KBI sebagai Lembaga Depository atau Lembaga Penyimpan.
“Pasar Fisik Emas digital yang ke depan akan dilakukan di Bursa Berjangka Jakarta ini, tentunya akan memberikan rasa aman bagi para investor. Hal ini karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada pada kami yang berperan sebagai Lembaga Depository,” kata Fajar.
Selain itu, lanjutnya, dalam fungsi sebagai Lembaga Kliring, KBI akan memastikan transaksi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga masyarakat dan investor terlindungi. KBI juga akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik emas digital ini.
“Sebagai Badan Usaha Milik Negara, tentunya kami sangat memegang teguh prinsip kehati-hatian serta Good Corporate Governance dalam menjalankan peran kami sebagai Lembaga Kliring di ekosistem emas digital ini,” jelas Fajar.
Dalam transaksi emas digital ini, kata Fajar, emas fisiknya dipastikan tersedia, dan aspek governance serta keamanan informasinya dapat dipertanggungjawabkan, karena dilakukan audit oleh Lembaga Pengawas dan SRO (Self Regulatory Organization). Pedagang emas yang terlibat dalam ekosistem inipun harus memperoleh izin dari Bappebti, dan terdaftar sebagai anggota Bursa serta Anggota Kliring.
Associate Community & PR Manager Pluang, Priscilla Siregar mengapresiasi langkah pemerintah melalui KBI terkait aturan perdagangan dan investasi emas digital di Indonesia. Menurutnya, hal ini akan semakin membuat masyarakat nyaman dalam berinvestasi emas.
“Di era yang semakin canggih ini, masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya peraturan perdagangan dan investasi emas digital. Ekosistem investasi untuk masyarakat Indonesia pun akan semakin maju demi kesejahteraan bersama,” ujar Priscilla.
Prospek Menjanjikan
Fajar kembali menegaskan, banyak manfaat yang didapatkan dari instrumen investasi ini, seperti angka minimum investasi yang rendah, harga emas yang cenderung akan meningkat di setiap periodenya, dan dari sisi kemudahan, inivestasi ini bisa dilakukan di mana saja, serta manfaat lainnya.
Dan salah satu aplikasi emas itu adalah Pluang. Sebab, investasi emas di Pluang sudah diawasi Bappebti dan transaksinya diselesaikan serta dijamin PT KBI.
“Di samping itu, masyarakat bisa semakin untung dengan berinvestasi di Pluang. Pasalnya, spread transaksi emas di Pluang hanya 1,75% plus tanpa biaya admin yang dibebankan ke investor,” ujar Priscilla.
Priscilla juga mengimbau masyarakat untuk berinvestasi secara bijak. Ia mengatakan sebaiknya masyarakat jangan hanya ikut tren investasi saja tanpa mengetahui secara jelas produk investasi dan legalitasnya.
“Jangan asal tergiur dengan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan. Pastikan legalitas produk investasinya. Di Pluang, semua produk investasi legal dan diawasi oleh otoritas yang jelas,” tegasnya.
FOTO: Ilustrasi investasi emas digital (Istimewa)
