TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 Diberlakukan Tarif

Albarsyah
29 March 2021 | 08:31
rubrik: BUMN
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 Diberlakukan Tarif

Jakarta, TopBusiness – Paska dioperasikannya Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Sigli – Banda Aceh  Seksi 3 (Jantho – Indrapuri) sejak tanggal 10 Maret 2021 lalu, pengguna jalan tol masih belum  dikenakan tarif berbayar atau gratis, dalam rangka memberikan sosialisasi yang optimal kepada  pengguna termasuk cara penggunaan Uang Elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan  tol.

Setelah dilakukan sosialiasi selama kurang lebih 14 (empat belas) hari, Ruas Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 3 yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan  mulai diberlakukan tarif atau berbayar pada Sabtu, 27 Maret 2021 pukul 00.00 WIB.

Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J.  Aries Dewantoro, menyampaikan bahwa diberlakukannya tarif jalan tol ini sesuai dengan  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 198/KPTS/M/2021  tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol  Sigli – Banda Aceh Segmen Jantho – Indrapuri – Blang Bintang.

“Jalan tol tersebut telah kami buka tanpa tarif selama lebih dari dua minggu dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat  sekitar khususnya mengenai penggunaan Uang Elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di  jalan tol. Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 3 ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup,” jelas Aries dalam keterangan resmi kepada TopBusiness.id.

Lebih lanjut Aries menambahkan bahwa dalam masa sosialisasi tersebut, kendaraan yang  melintas cukup meningkat dibandingkan dengan Lalu lintas Harian Rata-rata (LHR) sebelum  dibukanya Seksi 3 Jantho – Indrapuri.

“Sejak tanggal (10/03) hingga (24/03) sebanyak 25.705 kendaraan melintas melalui Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 3 dengan LHR sebanyak 1.714 kendaraan, ini berarti terjadi peningkatan sebesar 248% dibandingkan dengan LHR pada saat  dibuka secara funggsional pada bulan Maret 2021 lalu yakni mencapai 492 kendaraan. Selain itu, kami juga akan menambahkan beberapa fasilitas untuk menunjang operasional Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 3 ini dengan menambahkan sebanyak 34 Unit CCTV, 3 Unit VMS dan 1 lokasi Top-Up di gerbang Jantho” tutup Aries, EVP OPT Hutama Karya.

BACA JUGA:   KPR Subsidi Kian Terdongkrak Stimulus Sektor Perumahan

Nantinya jika Jalan Tol Sigli – Banda Aceh sudah terhubung secara penuh, jalan tol ini akan  dilengkapi dengan tujuh Gerbang Tol yakni GT Padang Tiji di KM 00, GT Seulimeum di KM  25, GT Jantho di KM 31, GT Indrapuri di KM 47, GT Blang Bintang di KM 61, GT Kuta Baro  di KM 69 dan GT Baitussalam di KM 74, serta enam Simpang Susun atau Interchange yakni

IC Padang Tiji, IC Seulimeum, IC Jantho, IC Indrapuri, IC Blang Bintang dan IC Kuta Baro. Selain akan mempercepat waktu tempuh dan memperlancar konektivitas antarwilayah, jalan tol ini juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperlancar arus  transportasi masyarakat. Pembukaan rute ini juga dinilai dapat merangsang pergerakan barang dan membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum  melintas di jalan tol, menggunakan satu kartu UE hanya untuk satu kendaraan dan apabila  pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang  dimiliki oleh Hutama Karya dimana didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat  melakukan Top up saldo UE.

Serta melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol  apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol. Serta mematuhi protokol kesehatan yang  berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.

Previous Post

GeoDipa dapat Respon Positif dari Pemda Halmahera soal Government Drilling di Jailolo

Next Post

Kans IHSG Lanjutkan Penguatan, Saham Ini Layak Dipantau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR