Jakarta, TopBusiness – PT Pemeringkat PEFINDO menetapkan peringkat “idA” untuk PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) dan Obligasi I/2020, serta untuk MediumTerm Notes (MTN) I Tahun 2019 Perusahaan. Prospek peringkat korporasi telah direvisi naik menjadi “positif” dari sebelumnya “stabil”, setelah peninjauan kembali terhadap Surat Kuasa Khusus (SKK) atas 22 badan umum milik negara (BUMN) yang diberikan kepada PPA.
Hal ini seperti disampikan oleh analis Pefindo, Danan Dito dan Handhayu Kusumowinahyu dalam hasil risetnya, di Jakarta, dikutip Rabu (31/3/2021).
SKK yang dimaksud adalah meningkatkan otoritas dan fleksibilitas PPA secara signifikan untuk mengambil keputusan mewakili pemegang saham, yang sebelumnya otoritas ini berada di Kementerian BUMN.
“Yang sebelumnya, menurut pandangan kami, akan menguatkan baik profil bisnis maupun finansial Perusahaan, di mana PPA juga memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menggunakan dana restrukturisasi dan revitalisasi melalui penerbitan Peraturan Menteri no. PER-1/MBU/30/2021,” katanya.
SKK tersebut juga mengindikasikan keterkaitan yang lebih dekat dengan kepentingan pemerintah, dan satu langkah maju dalam menetapkan PPA sebagai perusahaan pengelola aset nasional.
“Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibanding obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.”
Peringkat tersebut mencerminkan tingkat kemungkinan dukungan yang kuat dari Pemerintah Indonesia, posisi yang kuat sebagai perusahaan jasa pengelolaan distressed assets, dan permodalan yang berada di atas rata-rata. Akan tetapi, peringkat dibatasi oleh performa profitabilitas yang lemah dan performa likuiditas dan fleksibilitas finansial yang berada di posisi rata-rata.
“Peringkat dapat dinaikkan bila profil bisnis dan finansial PPA menunjukkan perbaikan secara signifikan dengan adanya dukungan dari SKK tersebut. Langkah perkembangan yang konkret terhadap pembentukan perusahaan pengelola aset nasional juga akan mendukung kenaikan peringkat.”
“Namun, peringkat dapat direvisi kembali menjadi stabil apabila pemberian SKK tersebut tidak dapat meningkatkan profil bisnis dan finansial PPA secara material dalam jangka waktu menengah.”
PPA sendiri didirikan di tahun 2004 melalui Peraturan Pemerintah (PP) no. 10/2004 untuk mengelola aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PPA menerima mandat yang lebih luas melalui PP no. 61/2008 untuk tidak hanya untuk mengelola aset-aset eksBPPN, namun juga mengelola aset-aset Badan Umum Milik Negara (BUMN), merestrukturisasi dan revitalisasi BUMN, memberikan jasa manajemen aset dan pembiayaan kepada pihak ketiga, serta memiliki lini bisnis komersial.
Di tahun 2014, mandat Perusahaan kembali diperluas dengan penambahan kegiatan jasa konsultasi bisnis, manajemen dan pengembangan aset, termasuk untuk pengelolaan asset milik pemerintah daerah dan milik swasta. Anak-anak perusahaan PPA termasuk PT PPA Finance (kepemilikan 99,99%) dan PT PPA Kapital (99,99%).
PPA juga saat ini menjalankan program revitalisasi terhadap PT Nindya Karya (Persero) (idBBB+/stabil), dan memegang 99% kepemilikan sahamnya. PPA dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia.
FOTO: Istimewa
