Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mengkategorikan PT Megapower Makmur Tbk (MPOW) dalam unusual market activity (UMA).
Dalam website idx.co.id, di Jakarta, Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, melalui Peng-UMA-00085/BEI.WAS/04-2021 menyatakan PT Megapower Makmur Tbk (MPOW) dalam kategori UMA. “Dengan ini, kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham MPOW yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
Dikatakan dia, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. “Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah informasi tanggal 13 April 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka,” katanya.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham MPOW tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Foto: Rendy MR
