Jakarta, TopBusiness – Indonesia dinilai masih menjadi negara tujuan investasi bagi sejumlah industri skala global, sebagai basis produksinya guna memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Ini sejalan dengan tekad pemerintah dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kemudahan izin usaha dan berbagai insentif menarik.
“Salah satu wujud nyata dukungan pemerintah adalah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja, yang tentunya dapat mempermudah izin usaha dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri di tanah air,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Selasa (27/4).
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sepanjang triwulan I/2021, nilai investasi yang direalisasikan oleh industri pengolahan menembus Rp 88,3 triliun, atau naik 38 persen dibanding capaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 64 triliun.
“Dari Rp 88,3 triliun tersebut, sektor manufaktur memberikan kontribusi signifikan hingga 40,2 persen terhadap total nilai investasi di Indonesia yang mencapai Rp 219,7 triliun,” ungkap Menperin.
Realisasi investasi nasional tersebut naik 4,3 persen dibanding pada triwulan I-2020 (Rp210,7 triliun).
Rincian nilai investasi sektor industri manufaktur pada triwulan I/2021, yaitu berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp 23 triliun serta penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 65,3 triliun. Jumlah sumbangsih tersebut melonjak dibanding perolehan pada periode yang sama tahun lalu, yakni PMDN sekitar Rp 19,8 triliun dan PMA (Rp 44,2 triliun).
Foto: kemenperin.go.id
