Jakarta-thebusinessnews. Pemerintah Indonesia memperoleh audit fee pemeriksaan laporan keuangan IAEA (International Atomic Energy Agency). Dan akan masuk sebagai PNBP ( Penerimaan Negera Bukan pajak) sebesar 414,000.00 Euro atau setara dengan Rp66,71 Milyar.
Keberhasilan tersebut merupakan sinergi antara Kementerian Luar Negeri , Perwakilan Tetap RI di Wina dan BPK. Diawali pengajuan proposal pada tanggal 2 Februari 2015 oleh Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari. Dilanjutkan proses penggalangan dukungan kepada 164 wakil negara anggota IAEA oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis pada tanggal 25 Juni 2015, dan komunikasi yang intensif antara BPK dan pihak Kemenlu.
“Kami berkomitmen memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas tinggi”ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, Yudi Ramdan Budiman dalam siaran persnya Jumat, 18 September 2015.
IAEA adalah sebuah organisasi independen yang didirikan pada tanggal 29 Juli 1957 dengan tujuan mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai serta menangkal penggunaannya untuk keperluan militer. IAEA berfungsi sebagai forum antar-pemerintah untuk kerjasama ilmiah dan teknis dalam penggunaan teknologi nuklir dan tenaga nuklir secara damai di seluruh dunia. Kantor pusat IAEA terletak di Wina, Austria, dan beranggotakan 164 negara.(AZ)