Semarang -Thebusinessnews. OtoritasJasaKeuangan (OJK) pada Jumat (25/9) mengukuhkan izin operasional delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Tengah
Pengukuhan LKM itu ditandai dengan penyerahan langsung ijin operasional oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur Jateng GanjarPranowo kepada perwakilan delapan LKM tersebut.
Pengukuhan LKMinimerupakan yang pertama sejak berlakunya UU Nomor 1/2013 mengenai LKM yang mengatur bahwa Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling serius dalam menjalankan amanat UU LKM, mulai dari inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum hingga berhasil mendata lebih dari 11.000 LKM.
“Kerjasama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggungjawab dan tujuan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai,” kata Muliaman dalam siaran persnya,Jumat,25 September 2015
Ditambahkannya ,LKM di Jawa Tengah yang berpotensi untuk dikukuhkan sebanyak 35 LKM termasuk didalamnya 3 LKM Syariah. Namun hingga 23 September yang memenuhi persyaratan perizinan baru 8 LKM. Adapun sisanya akan segera diproses izin usahanya setelah persyaratannya dipenuhi.
Sesuai UU LKM yang mengamanatkan OJK untuk mengatur, membina dan mengawasi LKM. Pembinaan dan pengawasan LKM pada tahap awal oleh OJK terutama ditujukan untuk penguatan atau pemberdayaan LKM melalui program pelatihan kepada pengurus LKM yang sudah berizin. (AZ)