TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

DPR Raker dengan Kemen PUPR Bahas RUU Jalan

Albarsyah
25 May 2021 | 11:39
rubrik: Ekonomi
DPR Raker dengan Kemen PUPR Bahas RUU Jalan

Jakarta, TopBusiness – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyampaikan pandangan Presiden Joko Widodo atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dalam Rapat Kerja Komisi V DPR-RI di Jakarta, Senin (24/5/2021).

RUU Perubahan atas UU Jalan diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dan komitmen pemerintah bersama DPR dalam mengatur penyelenggaraan jalan sebagai fasilitas layanan publik bidang transportasi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya serta bentuk pemerataan pembangunan, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wilayah NKRI.

“Pengaturan dalam RUU Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bertujuan, antara lain untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat distribusi logistik, dan memeratakan pembangunan. Kemudian mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resmi yang diterima redaksi TopBusiness.id.

Hadir dalam rapat kerja, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Halim Iskandar, dan Ketua Komisi V DPR-RI, Lasarus.

Menteri Basuki melanjutkan  bahwa pemerintah menyambut baik atas  inisiatif DPR dalam penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 guna mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru dan mengikuti dinamika yang berkembang saat ini seperti, pengelolaan aset jalan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan yang baik.

Kedua pengelolaan infrastruktur jalan tol yang transparan, kompetitif, inovatif, dan modern. Ketiga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keempat pengelolaan data dan informasi sebagai bagian integral penyelenggaraan jalan, dan kelima, penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan jalan.

BACA JUGA:   Impor Naik Jelang Akhir Tahun

“Secara keseluruhan pemerintah dapat memahami semangat, cita-cita, dan komitmen DPR-RI dalam penyelenggaraan jalan, sebagaimana tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini,” tutur Menteri Basuki.

Pandangan Presiden Jokowi atas RUU Perubahan UU No 38 Tahun 2004  telah disampaikan oleh Ketua DPR kepada Presiden tertanggal 7 Desember 2020. Selanjutnya RUU tersebut akan dibicarakan dan dibahas bersama Komisi V DPR dan mitra kerja guna memperoleh persetujuan bersama dan pada gilirannya nanti dapat disahkan menjadi Undang-undang.

Dari sisi sistematika, draft awal RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diterima pemerintah terdiri dari 12 Bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah, sistematika draft RUU berubah menjadi 13 Bab dan 85 pasal.

Sementara dari sisi substansi, RUU tentang perubahan atas UUD tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif, yang meliputi penegasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan, azas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaran jalan daerah, kententuan pengadaan tanah, sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.

Rapat kerja ditutup dengan penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Jalan oleh Komisi V DPR-RI kepada Pemerintah.

Turut mendampingi Menteri Basuki, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, Dirjen Bina Marga, Hedy Rahadian, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Dadang Rukmana, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Asep Arofah Permana, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, dan Kepala Biro Komunikasi Publik, Krisno Yuwono.

Previous Post

HERO akan Ubah Gerai Giant

Next Post

Tingkatkan Akses Air Minum Tanjungpinang, PUPR Optimalisasi SPAM SWRO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR