TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BI7DRR Tetap Sebesar 3,50%

Agus Haryanto
25 May 2021 | 15:00
rubrik: Finance
FOTO – Pengecoran Terakhir Jembatan Lengkung Kuningan LRT

Foto: Rendy MR/TopBusiness.id

Jakarta, TopBusiness – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 24-25 Mei 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga deposit facility sebesar 2,75%, dan suku bunga lending facility sebesar 4,25%.

Demikian disampaikan Kepala Departemen Komunikasi-Direktur Eksekutif, Erwin Haryono, di Jakarta, Selasa (25/05/2021).

“Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, serta upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi,” tuturnya.

Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut melalui berbagai langkah kebijakan sebagai berikut:

  1. Melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;
  2. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif;
  3. Melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan dengan penekanan pada komponen-komponen SBDK (cost of fund, overhead cost, dan profit margin) dan masih lambatnya penurunan suku bunga kredit baru (Lampiran);
  4. Memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain;
  5. Menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai, berlaku sejak 1 Juli 2021;
  6. Memperluas pendalaman pasar uang melalui percepatan pendirian Central Counterparty (CCP) dan standardisasi transaksi repo yang dapat dikliringkan melalui CCP;
  7. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi, serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait.
BACA JUGA:   OJK Atur Penyelesaian Sengketa di Lembaga Alternatif

Foto: Rendy MR

Previous Post

Gairahkan Investor, Mirae Sekuritas Gelar Kompetisi Trading Saham Online Berhadiah Rp1 M

Next Post

Usai RUPS, PTDU Siap Rambah Bisnis Jasa Pertambangan dan Penggalian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR