Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggenjot pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk giat mencari pendanaan di tengah pandemic ini. Salah satu caranya melalui pasar modal dengan cara penawaran umum efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau yang sering dikenal dengan istilah “Securities Crowfunding”.
Apallagi, peran dan kontribusi UMKM sendiri sangat penting bagi perekonomian nasional. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM bulan Agustus 2020, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto Indonesia mencapai rata-rata 60%, sementara kontribusinya dalam menyerap tenaga kerja mencapai 96,8% dari total tenaga kerja di Indonesia.
Dan ternyata pandemi Covid-19 ini sudah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM. Survei dari Asian Development Bank pada Juli 2020 lalu menunjukkan dampak pandemi COVID-19 terhadap UMKM di Indonesia, dimana sebanyak 50% UMKM menutup usaha, sebanyak 88% usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60% usaha mikro mengurangi tenaga kerja.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, dalam acara sosialisasi POJK tentang Securities Crowd Funding, Selasa (8/6/2021).
“Salah satu terobosan yang dilakukan OJK dalam mendukung perkembangan financial technology di industri Pasar Modal antara lain dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah ‘Securities Crowfunding’,” kata Hoesen
Menurutnya, OJK dalam meluncurkan Securities Crowdfunding ini tentu bukan tanpa alasan. Namun, dengan pertimbangan yang matang dan juga mencermati serta mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat kita, yaitu budaya Gotong Royong/Ngayah dalam istilah Bali atau Mappalus dalam istilah Minahasa atau Masohi dari Maluku yang bertujuan untuk membantu sesama.
J”ika kita cermati bersama, istilah crowdfunding itu dapat diartikan sebagai urunan dana atau patungan dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan. Budaya-budaya tersebut kemudian kita serap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di Pasar Modal melalui konsep penawaran efek.”
Semula, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF. Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, di antaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham.
Sebagai gambaran, sampai akhir Desember 2020 lalu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan ECF dari 4 penyelenggara, baru mencapai 129 penerbit (perusahaan) dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar.
“Jika dibandingkan dengan total jumlah UMKM yang ada di Indonesia, yang menurut data Kemenkop UKM tahun 2018 telah mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit ECF tersebut masih terbilang sangat sedikit,” ujarnya.
Sehingga dengan aturan baru ini, jenis pelaku usaha yang sebelumnya hanya berbadan hukum PT, sekarang meliputi juga badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi. Selain itu POJK 57 tersebut juga memperluas jenis efek yang dapat ditawarkan, dari sebelumnya hanya berupa saham, sekarang diperluas menjadi efek berupa Obligasi dan Sukuk.
“Di samping memberikan kemudahan dari sisi penerbit (UMKM), kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi untuk pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing,” ujar Hoesen.
Sebagai informasi, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 31 Mei 2021 kemarin, total penyelenggara sudah bertambah menjadi 5. Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan ECF juga mengalami pertumbuhan sebesar 17,05% (ytd) menjadi 151 penerbit.
Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 43,02% (ytd) menjadi sebesar Rp273,47 miliar. Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 49,06% (ytd), dari sebelumnya per 31 Desember 2020 hanya berjumlah 22.341, menjadi sebanyak 33.302 investor.
FOTO: Rendy MR
