Jakarta, TopBusiness—Sejak awal berdiri sampai akhir tahun 2020, nilai setoran dividen dari BPRS Kotabumi (Lampung Utara) ke pemerintah daerah selaku pemegang saham, bernilai Rp22,61 miliar.
“Angka ini merupakan angka kumulasi. Sementara, modal disetor dari pemegang saham senilai Rp10,50 miliar,” kata Direktur BPRS Kotabumi, Reka Yani, hari ini dari Lampung, dalam presentasi virtual untuk Dewan Juri Top BUMD Awards 2021.
Reka Yani menjelaskan bahwa untuk tahun pembukuan 2020, BPRS Kotabumi mendapatkan laba Rp7,21 miliar. Nilai aset di Rp192,40 miliar.
Kemudian, CAR (rasio kecukupan modal) sebesar 22,47%. NPF (nonperforming finance) di 1,99%; BOPO (biaya operasional berbanding pendapatan operasional) pada 79,99%.
Selanjutnya, Reka Yani menjelaskan bahwa cash ratio BPRS Kotabumi di 43,61% untuk tahun 2020. “Untuk finance to deposit ratio, angkanya di 110,58. Sedangkan Jumlah nasabah sebanyak 11.650.”
Dalam presentasi tersebut, Reka Yani juga menjelaskan sejumlah terobosan yang digelar bank syariah tersebut. Satu di antara itu adalah bahwa untuk menaikkan tingkat layanan, BPRS Kotabumi merencanakan menghadirkan layanan mobile banking. Demikian pula dengan layanan ATM tanpa kartu. Pada saat ini, yang ditunggu untuk hadirnya layanan tersebut adalah izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Dengan layanan baru tersebut,” dia menambahkan, “ada sejumlah efisiensi yang bisa kami dapatkan.”
Adapun untuk berperan membantu pemerintah daerah memberantas rentenir, BPRS Kotabumi punya sejumlah langkah. Dalam hal tersebut, ada kerja sama dengan Baznas, untuk pembiayaan kalangan usaha mikro. “Dengan kerja sama tersebut, pelaku usaha mikro hanya perlu membayar pokok pinjaman saja,” Reka Yani menjelaskan lebih lanjut.
Sementara, Komisaris Utama BPRS Kotabumi, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa untuk mengurangi kiprah rentenir, pihaknya juga secara intensif menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dan hal tersebut pun berlangsung melalui media massa. “Saya pun, pada suatu radio, berceramah tentang hal tersebut,” Zainul menjelaskan.
Kata Zainul pula, BPRS Kotabumi kini tergolong sebagai KU (kelompok usaha) II. “Modal inti kami saat ini Rp22 miliar.”
