Jakarta, TopBusiness – Dunia usaha terus didorong untuk melakukan implementasi Governance, Risk, dan Compliance (GRC) yang terintegrasi. Pasalnya, hal ini bisa menekan praktik korupsi yang selama ini masih marak di beberapa dunia usaha.
Menurut pakar GRC yang juga mantan Kepala Komite Nasional Kebijakan Gonernance (KNKG) dan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Mas Achmad Daniri, selama perilaku koruptif tidak bisa dipastikan dapat dihindari, meski terhadap orang yang sangat terpelajar dengan track record yang berprestasi cemerlang bahkan pada peraih Anti Korupsi Award.
“Jika tidak memasang rambu-rambu untuk menjaga diri dan lingkungannya, ternyata masih bisa terperangkap kasus suap dan korupsi. Maka dari itu, sebabnya mencegah suap atau korupsi melalui penerapan GRC Terintegrasi ini menjadi sangat relevan,” tutur dia dalam webinar ‘Mewujudkan Dunia Usaha yang Kompetitif Melalui Penerapan GRC’, Senin (14/6/2021).
Pasalnya, kata Daniri, praktik GRC terintegrasi ini tak sekadar bisa mengurangi perilaku-perilaku koruptif, namun juga memiliki sederet manfaat besar. Antara lain, mengurangi biaya, mengurangi aktivitas berlebihan atau duplikasi, pengurangan dampak pada operasi, mendapatkan kualitas informasi yang lebih baik.
“Selanjutnya, mencapai kemampuan yang lebih besar untuk mengumpulkan informasi dengan cepat dan efisien, mencapai kemampuan yang lebih besar untuk mengulangi proses secara konsisten, dan juga implementasi GRC melalui Pembudayaan Kode Etik dan Perilaku,” tutur dia.
Lebih jauh dia menegaskan, praktik GRC sendiri bisa dibangun melalui cara melibatkan seluruh insan perusahaan dalam penyusunan Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mudah dipahami. Selain itu, membudayakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku mulai dari level teratas hingga terbawah.
Terkait kode etik, lanjutnya, perlu ada pelibatan karyawan yang wajib melaksanakan tugas dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan kerja. Selanjutnya, lengkapi dengan SOP dan sisitem, misalnya 3LOD, WBS, dan SMAP. “Serta pimpinan wajib memberikan contoh keteladanan yakni tone at the top,” katanya.
Sementara itu, di acara yang sama Esther Roseline, Profesional GRC Consultant mengimbuhkan, GRC terintegrasi memiliki misi yang patut diimplementasikan di dunia usaha agar bisnisnya bisa berjalan berkelanjutan.
Dengan beberapa misinya adalah, adanya kepemilikan yang jelas dan saluran komunikasi harus dibentuk untuk menciptakan pengawasan dan akuntabilitas. Selain itu juga, perlu ada visi strategis yang harus diimplementasikan sedemikian rupa, sehingga peran, tanggung jawab, dan tujuan diturunkan ke karyawan di pertahanan lini pertama untuk memastikan konsistensi dalam seluruh upaya risiko dan kepatuhan.
“Dan upaya GRC juga harus dikoordinasikan untuk memastikan aktivitas manajemen risiko dan kepatuhan dijalankan dalam konteks strategi yang lebih luas. Serta teknologi harus dimanfaatkan secara maksimal agar dapat menjadi enabler sejati bagi GRC tersebut,” tutur pakar GRC muda ini.
Esther pun megutip hasil survey dari LSI yang dilakukan pada Desember 2020-Januari 2021 lalu, yakni sekitar 23,4 persen responden menganggap wajar memberikan sesuatu kepada pejabat pemerintah.
Selain itu, sebanyak 95,4% mengaku percaya bahwa korupsi merugikan bisnis/korporasi mereka dan 3 dari 20 orang berpendapat juga setuju bahwa suap menguntungkan bagi bisnis (terkadang atau selalu).
“Namun sayangnya, masih ada 1 dari 5 orang yang mengaku pemberian di luar dari pembayaran resmi, adalah normal dalam dunia usaha. Sedang 1 dari 5 orang juga mengaku bahwa melanggar aturan tertentu sebagai upaya untuk mempertahankan bisnis adalah normal dalam dunia usaha. Kondisi itu membuktikan masih ada budaya koruptif di masyarakat Indonesia,” pungkas Esther.
FOTO: Istimewa
