Jakarta, TopBusiness—Untuk menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) mendorong pengoptimalan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bidang industri farmasi dan alat kesehatan.
“Kemenperin akan mendukung percepatan upaya tersebut, dengan cara menilai penghitungan TKDN di masing-masing sektor,” kata Menteri Perindustrian RI, Agus Kartasasmita, secara tertulis pada tadinya paginya.
Misalnya di sektor farmasi, cara menghitung nilai TKDN yang awalnya menggunakan metode cost based, saat ini sudah diubah menjadi processed based. “Setelah adanya perubahan tersebut, ternyata ada kenaikan nilai TKDN rata-rata sekitar 15%,” ungkap Agus.
Sedangkan, untuk produk-produk alat kesehatan, Kemenperin juga akan sesuaikan cara menghitung nilai TKDN-nya. “Saat ini penghitungan nilai TKDN-nya masih cost based (daftarnya meliputi alat kerja, modal kerja dan tenaga kerja). Nantinya akan kami sesuaikan dengan yang disebut full costing, yaitu kombinasi antara cost based dengan desain, logistik, serta R and D,” ucap Menperin Agus Kartasasmita.
Seiring upaya tersebut, nilai TKDN rata-rata akan ditargetkan lebih dari 43% pada tahun 2021, dan naik menjadi 50% pada 2024. Sasaran ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
“Selanjutnya, jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya ditargetkan sebanyak 7.000 produk pada tahun 2021, dan akan meningkat menjadi 8.400 produk pada 2024,” sebut menteri tersebut.
Sementara itu, dalam Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024, nilai TKDN rata-rata pada tahun 2024 ditargetkan sebesar 53% dari baseline tahun 2020 yang berada di angka 49%. Artinya, kenaikan ditargetkan sekitar 2% per tahun.
Menperin menambahkan, terdapat 79 produk prioritas alat kesehatan dalam negeri yang diupayakan dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan. “Beberapa produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40%, yang artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli,” tegasnya.
Adapun produk-produk itu antara lain adalah nasal oxygen cannula, lampu periksa, alat suntik, trolley emergency, meja dan kursi medis, microbiological specimen collection, hypodermic single lumen needle, patient examination glove, surgical apparel, infusion set, sharp container, blood storage ref/freezer, alcohol swab, hospital bed electric, kasa hidrofil, wheeled stretcher, patient transfer powered, meja operasi, implan ortopedi, instrumen bedah, kantung urin, serta disinfektan general purpose.
