Jakarta-Thebusinessnews. Untuuk mencapai target masuknya investasi kedalam negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan berbagai cara seperti memberikan kemudahan bagi investor untuk memproses semua jenis perizinan.
Seperti diketahui BKPM menargetkan nilai Penanaman Modal asing (PMA ) sampai akhir tahun 2015 mencapai Rp 530 triliun.dan tahun 2016 akan di tambah lagi menjadi Rp 590 triliun. Untuk itu BKPM melakukan berapa terobosan, salah satu dapat merubah tata ruang suatu wilayah menjadi kawasan industri
Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani ada banyak jenis perizinan masih menjadi kendala bagi investor. Salah satu yang paling sering menjadi penghalang adalah perizinan konstruksi yang terbentur pada izin Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Oleh karena itu pihaknya tengah berkerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk merubah peruntukan RTRW bagi investor yang terkendala.”Misalnya beli lahan tapi RTRW-nya tidak diperuntukan untuk industri. Itu bisa dirubah,” tutur Franky di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2015.
Namun Franky mengakui untuk mengubah izin RTRW dibutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga hal tersebut tidak cocok bagi investor yang ingin cepat melaksanakan produksi.”Ada stau kasus, dia sudha beli lahan disatu daerah kemudian dia perlu cepat (perubahan RTRW) untuk produksi agar memenuhi eksport. Saya bilang kalau satu dua bulan saya tidak bisa pastikan. Karena ada proses administrasi membutuhkan waktu. Karena ini perubahan RTRW,” pungkasnya.(Az)