TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Arahan OJK, Ini Cara Menghindari Rentenir Online

Busthomi
29 June 2021 | 11:33
rubrik: Finance
Awas, 105 Fintech Ditemukan Ilegal

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menindak pinjaman  online  illegal atau juga rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas itu dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 lalu telah memblokir atau menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat agar waspada terhadap pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal,” demikian seperti disebutkan oleh keterangan resmi OJK, Selasa (28/6/2021).

OJK pun menghimbau masyarakat agar mereka hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.

“Selain itu, OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika,” tandas keterangan resmi itu.

Untuk itu, berikut beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online, yaitu, pertama, tidak terdaftar/berizin dari OJK; kedua, penawaran menggunakan SMS/WA; ketiga, jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan; keempat, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

Selanjutnya, kelima, melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecehan; keenam, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas; ketujuh, bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari; dan kedelapan, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman.

Selain itu, OJK juga memberikan tips untuk menghindari pinjaman online ilegal. Pertama, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Kedua, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:   OJK Dorong Penyaluran KUR Pertanian Berbasis Klaster

Lalu, ketiga, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. Keempat, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Dan kelima, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.

FOTO: Istimewa

Tags: ojkpinjol ilegalrentenir online
Previous Post

Bea Cukai: Dana BHC Hasil Tembakau telah Dibangun Rumah Sakit Paru Karawang

Next Post

Gelar RUPST, Capaian BEI di 2020 Diapresiasi Pemegang Saham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR