TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kecuali Peserta Vaksinasi, KAI Tegas Larang Naik KRL tanpa Dokumen Covid-19

Busthomi
14 July 2021 | 11:07
rubrik: Business Info
PSBB Transisi, Pengguna KRL Capai 150 Ribu

Jakarta, TopBusiness – Pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat-syarat untuk menggunakan KRL hari ini, Rabu (14/7/2021) kembali diperketat. Hal ini dilakukan oleh PT KAI Commuter selaku pengelola KRL.

Di beberapa stasiun padat, KAI Commuter mengatur jalur antrean dalam pemeriksaan dokumen-dokumen syarat tersebut.

Antrean dibagi menjadi tiga, antrean pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), antrean Surat Tugas dari perusahaan di sektor esensial dan kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat.

Hal ini seperti disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resmi dari KAI Commuter seperti yang diterima media, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, pembagian jalur antrean ini dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL.

Di mana sesuai dengan Surat Edaran No.50 Kementerian Perhubungan RI tahun 2021 ini, hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan KRL.

Sementara untuk calon pengguna KRL yang akan mengikuti vaksinasi, KAI Commuter mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi. Syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran.

“Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi,” ujarnya.

Menurut pantauan di sejumlah stasiun, masih terdapat pengguna KRL yang bukan dari sektor esensial maupun kritikal berbekal yang akan melakukan perjalanan menggunakan KRL. “KAI Commuter tegas melarang calon pengguna tersebut untuk naik KRL,” tandasnya.

Selain itu juga, masih terdapat surat tugas/keterangan dari perusahaan yang belum lengkap, mulai dari tidak ada kop surat perusahaa, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan.

BACA JUGA:   InJourney Proyeksikan Okupansi Hotel Tembus 72% saat Libur Nataru

Sementara itu, KAI Commuter mencatat hingga pukul 09.00 WIB, total jumlah pengguna KRL sebanyak 54.140 orang. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin di waktu yang sama yaitu sejumlah 54.241 orang.

“KAI Commuter terus menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitasnya menggunakan KRL, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran dari Pemerintah,” pungkasnya.

FOTO: Ilustrasi (Istimewa)

Tags: dokumen peerjalanan ppkm daruratKAIKRLppkm darurat
Previous Post

Bantu Oksigen ke Sejumlah RS di Jateng, PLN Gelontorkan Rp1,69 Miliar

Next Post

Poduktivitas Pegawai Naik Signifikan hingga 699 Persen, BTN Raih HR Excellence 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR