Jakarta, TopBusiness – Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai penutupan gerbang tol yang diakibatkan oleh PPKM Darurat di Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), maka PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
1. Sejak PPKM Darurat resmi diberlakukan yaitu (03/07) sampai dengan hari ini (13/07), perusahaan masih belum menerima arahan dari Pemerintah selaku regulator untuk melakukan penutupan gerbang tol di seluruh Jalan Tol Hutama Karya yang berwilayah di Pulau Jawa, baik itu di Ruas JORR-S maupun Ruas tol Akses Tanjung Priok (ATP) sehingga pengoperasian jalan tol tersebut masih normal tanpa adanya penutupan ataupun penyekatan.
2. Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengikuti arahan dari Pemerintah dan mendukung secara penuh dilakukannya PPKM Darurat demi menurunkan angka penyebaran Covid-19.
3. Meskipun pengoperasian jalan tol masih berjalan normal, Hutama Karya memastikan bahwa jalan tol yang dikelola telah menerapkan protokol Covid-19 yang ketat dengan mewajibkan petugas tol menggunakan masker, sarung tangan dan/atau faceshield, secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan di gerbang tol, sepanjang jalan tol, dan kantor operasional, serta melakukan pengetesan kepada petugas tol secara rutin guna memastikan petugas tol aman dari virus Covid-19.
4. Hutama Karya memastikan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya. Hutama Karya menghimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengemudi serta mematuhi PPKM Darurat dengan tidak bepergian keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.
