TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Rilis 58 Daerah Disclaimer dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah, Balitbang Kemendagri Minta Daerah Berbenah

Busthomi
15 July 2021 | 14:25
rubrik: Ekda
Rilis 58 Daerah Disclaimer dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah, Balitbang Kemendagri Minta Daerah Berbenah

Jakarta, TopBusiness – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyebutkan 55 kabupaten dan 3 kota tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer) berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020. 

Untuk itu, dirinya mengimbau bagi daerah yang mendapat predikat tersebut untuk berbenah dan segera melaporkan inovasinya dalam sistem indeks.

“Tahun ini, tahapan pelaporan inovasi dalam Indeks Inovasi Daerah sudah dimulai dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” ujar Fatoni saat membuka secara virtual acara Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtrual, Kamis, 8 Juli 2021 lalu.

Fatoni mengatakan, predikat disclaimer dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya daerah tidak melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah. “Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak, tapi tidak dilaporkan. Atau bisa saja dilaporkan, tapi tidak evidence based [berdasarkan fakta] dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” terang Fatoni.

Padahal perintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain diamanatkan undang-undang, lanjut fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

“Dengan hadirnya sistem Indeks Inovasi Daerah, ini memudahkan daerah untuk melaporkan inovasinya secara real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan dan dimana saja melalui alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/,” imbuh Fatoni.

Hasil inovasi yang telah dilaporkan daerah akan dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.

BACA JUGA:   Kemendagri Dorong Inovasi Layanan BUMD di Tengah Pandemi

Selain itu, hasil indeks juga digunakan untuk memetakan kondisi inovasi di daerah sehingga memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadapnya. “Nantinya daerah yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award (IGA) oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah (DID),” kata Fatoni.

Sebagai informasi, daftar pemerintah daerah dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (disclaimer) hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 untuk kabupaten ada 55 kabupaten dan untuk kota ada tiga.

Kabupaten dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)

1.            Kabupaten Boalemo

2.            Kabupaten Boven Digoel

3.            Kabupaten Buru

4.            Kabupaten Buton Tengah

5.            Kabupaten Buton Utara

6.            Kabupaten Deiyai

7.            Kabupaten Dogiyai

8.            Kabupaten Fakfak

9.            Kabupaten Halmahera Barat

10.          Kabupaten Halmahera Tengah

11.          Kabupaten Halmahera Timur

12.          Kabupaten Intan Jaya

13.          Kabupaten Kaimana

14.          Kabupaten Kapuas Hulu

15.          Kabupaten Kepulauan Aru

16.          Kabupaten Kepulauan Yapen

17.          Kabupaten Lanny Jaya

18.          Kabupaten Mahakam Ulu

19.          Kabupaten Malaka

20.          Kabupaten Mamberamo Raya

21.          Kabupaten Manggarai

22.          Kabupaten Manggarai Barat

23.          Kabupaten Manggarai Timur

24.          Kabupaten Manokwari Selatan

25.          Kabupaten Mappi

26.          Kabupaten Maybrat

27.          Kabupaten Memberamo Tengah

28.          Kabupaten Morowali

29.          Kabupaten Nduga

30.          Kabupaten Ngada

31.          Kabupaten Nias Utara

32.          Kabupaten Paniai

33.          Kabupaten Pasangkayu

34.          Kabupaten Pegunungan Arfak

35.          Kabupaten Polewali Mandar

36.          Kabupaten Pulau Taliabu

37.          Kabupaten Puncak

38.          Kabupaten Puncak Jaya

39.          Kabupaten Raja Ampat

40.          Kabupaten Rokan Hilir

41.          Kabupaten Sabu Raijua

42.          Kabupaten Sarmi

43.          Kabupaten Seram Bagian Timur

44.          Kabupaten Sorong

45.          Kabupaten Sorong Selatan

46.          Kabupaten Supiori

BACA JUGA:   LRT Jakarta Diuji Coba, Tak Kalah Keren dengan MRT Singapura

47.          Kabupaten Tambrauw

48.          Kabupaten Tana Toraja

49.          Kabupaten Teluk Bintuni

50.          Kabupaten Teluk Wondama

51.          Kabupaten Timor Tengah Utara

52.          Kabupaten Tolikara

53.          Kabupaten Waropen

54.          Kabupaten Yahukimo

55.          Kabupaten Yalimo

Kota dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)

1.            Kota Sorong

2.            Kota Gunungsitoli

3.            Kota Subulussalam

FOTO: Istimewa

Tags: balitbang kemendagriindeks inovasi daerahKemendagri
Previous Post

Satukan Persepsi, Kemendagri Gelar Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan IGA 2021

Next Post

Pemegang Global Bond Modernland Setujui Restrukturisasi

Comments 1

  1. Agung Revolusi Tjahjanto,S.Pi,M.Si. says:
    5 years ago

    Aduh bgmn ya ? Solusi kami : Perlu digagas ada pertukaran pegawai/aparat asn unk saling share dan membantu perputaran roda pemerintah daerah unk mengisi kebutuhan baik teknis dan adminitrasi biar bhineka tunggal ika bisa dirasakan merata yg tertinggal bisa mengejar ke tengah dan sejajar, daripada anggaran ditambah terus tetap disklaimer.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR