TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Hutama Karya dan Kepolisian Lakukan Penyekatan di Beberapa Ruas JTTS

Albarsyah
19 July 2021 | 10:01
rubrik: Business Info
Hutama Karya dan Kepolisian Lakukan Penyekatan di Beberapa Ruas JTTS

Jakarta, TopBusiness – Dalam rangka menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia,  Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai daerah, tak terkecuali di Pulau Sumatra.

Menindaklanjuti kebijakan PPKM tersebut, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya)  selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), atas arahan dari Pemerintah Daerah  Setempat dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian melakukan penyekatan di beberapa ruas  tol yang dikelola.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama  Karya, J. Aries Dewantoto, menyampaikan bahwa Hutama Karya secara penuh mengikuti  arahan dari Pemerintah selaku regulator. “Kami mendukung penerapan PPKM Darurat ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari Pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi,” tutur Aries dalam keterangan resmi yang diterima redaksi TopBusiness.id.

Adapun untuk lokasi penyekatan tersebut terdapat di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan  Jalur B di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar yang diterapkan sejak (11/07), GT Simpang  Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung  sejak (07/07), GT Binjai di Ruas Medan – Binjai yang mulai diterapkan sejak (12/07) dan GT

Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) akan ditutup sementara dan  diahlikan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan yang mulai diterapkan sejak (15/07) hingga  (21/07).

Aries juga menambahkan dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaam  beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas. “Dokumen yang  akan diperiksa pada saat penyekatan diantaranya Sertifikat Vaksin, Surat Tes PCR/Antigen  dengan hasil yang menunjukan negatif dari Virus Covid-19 yang berlaku 3×24 jam untuk PCR  dan 2×24 jam untuk Antigen serta Surat Tugas/ Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan  juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan,” tutup Aries, EVP Divisi Operasi dan Jalan Tol Hutama  Karya.

BACA JUGA:   Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Sebagai tambahan informasi, meskipun PPKM Darurat juga diberlakukan di Pulau Jawa,  namun hingga hari ini, Minggu (18/07), Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Jakarta  Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok (ATP) belum  mendapatkan arahan untuk melakukan penutupan gerbang maupun penyekatan di daerah  tersebut, sehingga pengoperasian jalan tol tersebut masih normal.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan  dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang  Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup, memastikan kecukupan  saldo UE sebelum melintas di jalan tol. Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE,

dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana  didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.  Melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang  ada di jalan tol maupun rest area serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan  membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.

PT Hutama Karya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang  Pengembang Infrastruktur dan Pengelola Jalan Tol yang menyediakan Jasa Konstruksi &  EPC, Investasi Jalan Tol, Operasi Dan Pemeliharaan Jalan Tol, Manufaktur serta  Pengembangan Properti dan Kawasan. Saat ini perusahaan sedang menyukseskan mandat  pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera sebagai salah  satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam menjalankan visi sebagai Pengembang  Infrastruktur Terkemuka Indonesia, Hutama Karya berkolaborasi dengan 3 anak  perusahaannya mengoptimalkan inovasi pada setiap aspek bisnisnya agar tetap menjadi  bagian penting dalam kemajuan pembangunan Infrastruktur Indonesia. Adapun ketiga anak  perusahaan Hutama Karya saat ini adalah PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di bidang  jasa konstruksi, PT Hakaaston (HKA) di bidang manufaktur dan penyedia aspal beton, serta  PT Hutama Karya Realtindo (HKR) di bidang pengembang properti. 

Previous Post

Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke wilayah Bodetabek

Next Post

Bangunan Rusun ASN di Sleman Bermotif Batik Parijotho

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR