Jakarta, TopBusiness—Indofarma hari ini mengeluarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Hal tersebut merespons video yang beredar, yang menampilkan seorang pasien sedang isolasi dan merasa mual-muntah karena obat Oseltamivir Phosphate.
Direksi Indofarma, dalam keterbukaan informasi itu, mengatakan bahwa
produk yang berada dalam video tersebut merupakan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul. Itu dengan nomor bets 1608004 yang diproduksi pada bulan Agustus tahun 2016.
“Informasi kadaluarsa yang tercantum pada kemasan produk tersebut yaitu Agustus 2020, maka obat tersebut hanya bisa dikonsumsi hingga 31 Agustus 2020.”
Hal tersebut pun tidak sesuai dengan sistem pemberian obat di rumah sakit dengan sistem UDD (unit doses dispensing) yaitu pasien hanya diberikan obat yang hanya sekali minum pada saat itu saja.
Disebutkan, Oseltamivir Phosphate termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan penggunaannya perlu pengawasan dokter.
Pemberian obat kepada pasien oleh tenaga kesehatan harus berdasarkan standar operasional prosedur dan standar pelayanan kefarmasian yang berlaku sehingga mutu dan dosis obat dapat dipertanggungjawabkan.
“Perseroan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik yang dapat merugikan, dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar dan tidak memiliki referensi ilmiah,” demikian disebutkan dalam keterbukaan informasi itu.
