Jakarta, TopBusiness – PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GDE, sebagai perusahaan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan konsentrasi pada Pembangkit Listrik Panas
Dalam rangka memastikan kepastian akan ketersediaan kelistrikan bagi seluruh masyarakat, Pemerintah memberikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 01/2020. PKM ditujukan secara khusus kepada GDE agar segera mungkin melakukan action dalam melakukan pengeboran dan peningkatan sumber kelistrikan di WKP Patuha dan Dieng.
Tentunya GDE sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan konsentrasi khusus sebagai penyedia energi kelistrikan dengan berbahan bakar energi non fosil atau PLTP ini.
Pemegang saham GDE ini sebanyak 94,5% dikuasai oleh Kementerian Keuangan dan 5,5% dikuasai PT PLN (Persero).
Pada tanggal 8 Agustus 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit Ordinary Capital Recources sebesar USD 300.000.000 dan Clean Technology Fund (“CTF”) sebesar USD 35.000.000 dari Asian Development Bank (“ADB”) untuk tujuan pengembangan proyek unit Dieng 2 dan Patuha 2. Hal ini merupakan bentuk kepercayaan dari Stakeholder atas kemampuan GDE menjalankan usaha dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Tahun 2017, manajemen baru yang dipimpin Direktur Utama, Riki F. Ibrahim, berlari sangat kencang dalam membangun organisasi energi ini dan akhirnya kembali menggeliat sekaligus membuktikan bahwa manajemen baru bisa membangkitkan kembali GDE.
Manajemen baru ini sangat ketat menerapkan dan melaksanakan manajemen risiko di seluruh lini hingga level operasional di lapangan. Pemetaan berbagai risiko sudah harus diketahui sejak dini.
Lantas juga dibangun komite audit dan pemantauan manajemen risiko untuk memastikan pengelolaan Perusahaan yang baik (sesuai prinsip-prinsip GCG) dan pengelolaan risiko yang efektif.
Peran dari Corporate Secretary sebagai penjaga gawang Governance dan Compliance, merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya dalam menjaga koridor tata kelola Perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan prestasi Corporate Secretary meningkatkan nilai GCG Perusahaan yang dilakukan oleh BPKP RI dari 81,67 di tahun 2019 menjadi 83,66 di tahun 2020.
Ditegaskan Manager Risk Management, Deni R.Purwana, GDE sedang membangun budaya kerja GRC di perusahaan. Seluruh pimpinan, komisaris serta seluruh divisi dan departemen sudah harus biasa dengan budaya kerja yang menerapkan manajemen risiko.
“Kita sudah membangun budaya sadar risiko, menerapkan pemantauan risiko secara berkala, dan melaksanakan kegiatan pendampingan serta konsultasi kepada seluruh divisi. Manajemen juga telah mulai menerapakan Risk Based Budgeting di dalam penyusunan RKAP. Kendali atas RKAP ini dilakukan secara bulanan bersama BOD dan BOC,” tegas Deni kepada dewan juri TOP GRC Awards 2021, Kamis (22/7) melalui jaringan zoom.
“GDE saat ini juga telah mengadopsi Management Anti Suap dengan diterapkannnya Whistleblowing system (WBS) yang diatur melalui Keputusan Direksi Kep.Dir No.039.SK/PST.00-GDE/XII/2016, artinya kita serius berkomitmen Anti Suap. Saat ini kami sedang dalam proses untuk mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP,” tegas Deni.