Jakarta, TopBusiness – Pada tanggal 26 Juli 2021, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) telah menghadiri sidang lanjutan atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dengan agenda Pembacaan Putusan.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. membacakan putusan dengan amar sebagai berikut: pertama, menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya; dan kedua, menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
Pada pokoknya pertimbangan hukum dalam putusan adalah: Majelis Hakim sependapat dengan dalil yang diajukan PBRX bahwa pengajuan PKPU di Indonesia diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura, sehingga dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan PKPU ini.
Hal ini seperti yang sebutkan dalam siaran pers resmi Pan Brothers seperti yang diterima media, di Jakarta, dikutip Rabu (28/7/2021).
Kalaupun pemeriksaan tetap dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana (bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004), dan Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.
Pada tanggal 28 Juni 2021 yang lalu, Perseroan dan Anak Perusahaannya mendapatkan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura hingga 28 Desember 2021.
Oleh karena itu, sampai dengan tanggal tersebut, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan diputuskan bahwa:
Pertama, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan;
Kedua, tidak ada kurator atau manajer yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan;
Ketiga, tidak ada proses yang akan dimulai atau dilanjutkan (selain proses berdasarkan pasal 210 atau 212 Companies Act (Cap. 50), atau pasal 64, 66, 69 atau 70 dari Act) terhadap Pan Brothers dan/atau masing-masing dari Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan;
Keempat, tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan;
Kelima, tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan, atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dimiliki oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, perjanjian sewa beli atau perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan;
Dan keenam, penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apa pun sehubungan dengan setiap tempat yang dikuasai oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan (termasuk penegakan apa pun sesuai dengan bagian 18 atau 18A dari Conveyancing and Law of Property Act ( Cap.61)) harus ditahan, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
“Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi Pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
“Berdasarkan hasil putusan PKPU di Indonesia dan Moratorium di Singapura, maka seluruh kreditur Perseroan tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan PKPU ataupun tindakan hukum lain dan tunduk terhadap Putusan Moratorium Singapura hingga tanggal yang telah ditetapkan,” sebutnya lagi.
Perseroan akan fokus dalam menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi secepatnya. Hingga saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan dengan normal tanpa adanya pengurangan produksi atupun pengurangan karyawan/PHK.
FOTO: Istimewa