Jakarta- Thebusinessnews. Selama ini tak satupun perusahaan asing non badan hukum Indonesia tercatat di Bursa Efek Indonesia(BEI). Untuk itu PT Bursa Efek Indonesia tengah mengkaji perubahan peraturannya.
Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia,Samsul Hidayat mengatakan selama ini jika ada perusahaan asing yang ingin mencari dana melalui proses initiak public offering, maka harus melalui metode SPEI (sertifikat penitipan efek indonesia.”Sahamnya di kumpulkan dulu lalu kemudian diterbitkan sertifikat baru untuk ditawarkan ke investor.”ujar dia di gedung BEI,Jakarta,Rabu,28 Oktober 2015.
Namum metode itu dirasa tidak efektif ,hal itu terbukti tak satupun perusahaan asing non badan hukum Indonesia yang mencatatkan sahamnya di bursa lokal. Kedepan pihaknya memudahkannya layaknya perusahaan lokal IPO.” Nah itu yang mengkaji aturan yang mempermudah pencatatan saham asing itu lebih mudah.” Ujar dia.
Ia mencontohkan,Bursa Efek Singapura ( Singapore Exchange ) mempersilakan setiap perusahaan asing dapat listing tanpa perlu menukarkan saham ke sertifkat.
Aturan itu dipandang penting untuk menghadapi penyatuan pasar modal Asean. Namum untuk menuju kesana perlu adanya perjanjian kerjasama antara negera Asean untuk memangkasa aturan yang sifatnya melindungi kepentingan lokal.” Misalnya apakah Audit laporan keuangan akuntan Malaysia diakui di Indonesia”ujar dia. (Az)