
Jakarta-Thebusinessnews PT Bank Mega mengakui belum menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk mencairkan deposito PT Elnusa, senilai 110 miliar ditambah bunga.
Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thalib mengatakan pihaknya bukannya tidak mematuhi putusan MA karena hingga saat ini sedang mengajukan Putusan Kembali (PK).”Pada saat ini ada dua keputusan yang sudah final pertama pidana yang menghukum oknum kedua perusahaan yang melakukan korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap untuk mengganti kerugian, ” katanya di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Hal kedua lanjut dia soal perdata, yang MA meminta Bank Mega mengganti kerugian, tapi keputusan berbeda.”Atas dua hal tadi ada upaya hukum khusus ke MA biar diputuskan dua yg beda mana yang final, ” katanya.
Ia mengatakan akan tetap mematuhi keputusan MA. Pihaknya mengungkapkan, Bank Mega tetap menjunjung tinggi hukum dan menunggu proses. ( Az)