TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penyesuain Tarif Tol Bakter akan Diberlakukan

Albarsyah
12 August 2021 | 15:59
rubrik: BUMN
Penyesuain Tarif  Tol Bakter akan Diberlakukan

Jakarta, TopBusiness –  Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) pada tanggal 22 Maret 2021, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama  Karya) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan  dalam waktu dekat.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama  Karya, J. Aries Dewantoro, menyampaikan penyesuaian tarif ini menyusul telah dilakukannya sosialisasi masif oleh perusahaan selaku BUJT.

“Kami sebelumnya sudah melakukan  sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR, baik melalui media sosial, siaran pers resmi  perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan VMS. Selain itu, kami juga  telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi  Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni – Terbanggi Besar bersama dengan regulator serta Key  Opinion Leader (KOL) yang dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian PUPR, Bapak Endra  Atmawidjaja, Staf Khusus III Menteri BUMN, Bapak Arya Sinulingga, Dishub Provinsi  Lampung, Ketua YLKI dan masih banyak lagi pada 7 Juli yang lalu,” ujar Aries dalam keterangan resmi yang diterima redaksi TopBusiness.id

Lebih lanjut Aries menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pada Tol Bakter mengalami penundaan dari jadwal seharusnya. “Adanya arahan pemberlakuan penyekatan pada periode PPKM Darurat & PPKM Level 4 di Provinsi Lampung dan dampak Covid-19 pada seluruh  sektor industri menjadi, serta masukan dari berbagai pihak seperti regulator, stakeholder hingga asosiasi sebagai perwakilan konsumen, menjadi pertimbangan kami dalam penundaan  penyesuaian tarif ini selama masa PPKM,” imbuh Aries.

Perusahaan berkomitmen bahwa penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan  pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Dari pelayanan, kami bisa  pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif tersebut telah memenuhi dan  ditingkatkan SPM-nya baik di jalan tol maupun rest area yang dikelola,” tutup Aries, EVP  Divisi OPT Hutama Karya.

BACA JUGA:   Pos Indonesia Kerjasama dengan Sicepat dan HaiStar

Pada FGD Virtual Internal Terbatas yang digelar oleh Hutama Karya dalam rangka Sosialisasi  Penyesuaian Tarif Tol Bakter, sebagian besar pihak telah menyetujui adanya penyesuaian tarif  tersebut dengan catatan tetap menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat yang ada.

Ketua  Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan  bahwa dari sisi regulasi, kenaikan tarif juga sudah mempunyai dasar hukum yang kuat. “Jika pemenuhan SPM dan laju inflasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada, penyesuaian tarif ini  sudah merupakan mandatory regulator. Saya hanya menyarankan untuk dapat menjadikan rest  area sebagai tempat upaya pengendalian virus Covid-19 ini, dengan melakukan pengingat  menggunakan speaker dan menyediakan handsanitizer di setiap sudut yang ada, ” ujar Tulus  Abadi. 

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan  dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mengecek kondisi  kendaraan, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol dan apabila  pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang  dimiliki oleh Hutama Karya dimana didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat  melakukan Top up saldo UE, melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol apabila  terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area. Serta mematuhi dan  menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila  tidak ada keperluan yang mendesak.

Previous Post

PHR Bor Sumur Pertama di WK Rokan

Next Post

IHSG Alami Peningkatan Poin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR