Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. Hal tersebut berlangsung melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (PBI Standar Nasional). Yang efektif berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2021.
“PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, secara tertulis kemarin malam.
Selanjutnya, pengaturan SNAP dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI Standar Nasional.
Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa penerbitan PBI Standar Nasional merupakan bagian dari regulatory reform Sistem Pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
Hal itu dalam mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end melalui digitalisasi Sistem Pembayaran, yang difokuskan pada pengembangan ekosistem industri, infrastruktur, dan praktik pasar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
