Jakarta, TopBusiness—Menteri Perindustrian RI (Menperin), Agus Kartasasmita, mengatakan bahwa untuk mendorong industri mencapai keunggulan yang kompetitif, pihaknya memacu daya saing industri nasional melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI), simplifikasi prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian.
Hingga Agustus 2021, dari total 13.651 SNI, sebanyak 5.062 SNI merupakan SNI bidang Industri.
“Secara khusus pada tahun 2021 ini, kami telah menetapkan 3 SNI wajib bidang industri. Kami juga telah melakukan pembahasan 85 rancangan SNI sehingga diharapkan mampu mendorong daya saing industri nasional di pasar domestik maupun global,” kata menperin.
Terkait dengan pengembangan industri hijau, sampai saat ini, Kemenperin telah menetapkan 28 Standar Industri Hijau (SIH). Selain itu, sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau. Pembangunan industri melalui kaidah-kaidah industri hijau ini merupakan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Dengan penerapan industri hijau, industri akan beroperasi secara efektif dan efisien, melakukan proses produksi bersih melalui upaya mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan memulihkan rantai nilai produksi atau yang dikenal dengan konsep 5R, yang mana di tataran global dikenal dengan konsep circular economy,” ungkap dia.
