TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Peritel Minta Rencana Kenaikan PPN Ditinjau Ulang

Nurdian Akhmad
26 August 2021 | 11:53
rubrik: Ekonomi
Bisnis Ritel Melambat, Ini Penyebabnya

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah dan DPR meninjau kembali rencana peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan penetapan pajak multitarif. Sebab, kebijakan tersebut dirasa kurang tepat dalam situasi pandemi saat ini.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, mengatakan, berbagai sektor termasuk di antaranya ritel modern saat ini sedang dalam kondisi terpuruk dihantam pandemi Covid-19. Itu ditandai dengan berhenti beroperasinya hampir 1500 gerai ritel modern dalam kurun waktu 18 bulan terakhir.

Kenaikan tarif PPN secara umum dari 10 persen menjadi 12 persen dipastikan akan berdampak pada melemahnya daya beli. Hal itu memupuskan upaya menjaga konsumsi rumah tangga, sebagai kontributor terbesar pada ekomomi, yang pada kuartal II 2021 ini mencapai 55,07 persen.

Di satu sisi, ia menilai akan ada kecenderungan terjadinya peningkatan laju inflasi yang signifikan seiring dengan kenaikan harga barang akibat kenaikan tarif pajak.

“Situasi ini, akan lebih tergerus lagi saat dikenakannya sistem multitarif terendah 5 persen dan tertinggi 15 persen yang mengakibatkan pembebanan pada masyarakat berpenghasilan rendah atau marginal senilai minimal 5 persen yang sebelumnya tidak terkena,” ujar Roy dalam keterangan resminya, Kamis (26/8/2021). 

Belum lagi dengan dampak perbedaan multitarif PPN tersebut antar barang yang dijual pada peritel modern, berpotensi membangunkan pasar gelap dan menjadi pilihan utama konsumen. Bisa pula terjadi peningkatan belanja barang di luar negeri yang harganya lebih bersaing.

Roy juga meminta, pemberlakuan PPH minimal 1 persen pada pendapatan/omzet kotor atas perusahaan yang berstatus rugi dapat ditangguhkan. PPH minimal ini akan menambah beban berbagai sektor termasuk peritel.

BACA JUGA:   Program Bedah Rumah PUPR Buka Kesempatan Kerja di Tengah Pandemi
Tags: aprindoPPNritel
Previous Post

SMI Siap Bayar Obligasi Rp199 Miliar

Next Post

Kinerja PTPN Group Kinclong, Hasilkan Laba 2 Kali Lipat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR