TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perkuat Bisnis, BEKS Gandeng Kejaksaan Tinggi Banten

Busthomi
30 August 2021 | 13:43
rubrik: Ekda
Perkuat Bisnis, BEKS Gandeng Kejaksaan Tinggi Banten

Jakarta, TopBusiness – Untuk mendukung pertumbuhan bisnis, PT Bank Pembangunan Daerah Banten,Tbk (Bank Banten/BEKS) menjalin kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Banten.

Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan pada Kamis (26/8/2021) di kantor Kejaksaan Tinggi Banten di Serang. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani dengan Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin beserta jajaran terkait.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara) dalam rangka penegakan hukum dapat melakukan pemberian Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum yang meliputi LA (Legal Assistance) dan LO (Legal Opinion), dan Tindakan Hukum Lainnya kepada Instansi Pemerintah dan Negara, BUMN/BUMD berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kejaksaan.

Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, menuturkan bahwa  sinergi antara Kejaksaan dengan Bank Banten ini diharap dapat membantu meningkatkan performa perseroan.

“Kami berharap kedepan kerjasama yang sudah ada dapat lebih ditingkatkan serta mendapatkan pelayanan yang bantuan hukum dari Kejaksaan terkait dengan berbagai upaya hukum yang akan kita mintakan opininya kepada pihak Kejaksaan, sehingga membantu berjalannya bisnis Bank Banten,” katanya, Senin (30/8/2021).

Penandatanganan Perjanjian Kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut meliputi pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Bank Banten, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh Bank Banten, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Bank Banten terus berupaya menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Berbagai langkah strategis untuk melakukan transformasi digital dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Harapannya, Bank Banten bisa meraih cita-cita untuk kian meraih kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA:   Hari Ini, MRT Jakarta Masuk Fase Operasi Tak Berbayar

FOTO: Istimewa

Tags: Bank Bantenkejaksaan tinggi Bantensinergi bisnis
Previous Post

HK Expert Talk: Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Jadi Transportasi Masa Depan Indonesia

Next Post

Gelar RUPS, Ini Target Panorama Seiring Membaiknya Sektor Pariwisata

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR