TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BBJ Catat Nilai Transaksi Pasar Fisik Timah Enam Bulan Ini Capai Rp538 Miliar

Busthomi
16 September 2021 | 10:33
rubrik: Business Info
Mulai Hari Ini, KBI Resmi Jalankan Fungsi Lembaga Kliring Perdagangan Timah Domestik di BBJ

Jakarta, TopBusiness – Pasar Fisik Timah Dalam Negeri yang mulai diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sejak Maret 2021, hingga Agustus 2021 telah mencatatkan nilai transaksi lebih dari Rp538 miliar. Khusus di bulan Agustus 2021, tercatat nilai transaksi tertinggi sepanjang 6 bulan, yaitu sebesar Rp107,2 miliar dalam 220 lot.

Sepanjang pasar fisik timah dalam negeri diperdagangkan di BBJ, telah terjadi pertumbuhan baik dari jumlah Lot maupun nilai transaksi. Di Maret, tercatat transaksi dalam 160 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp57,3 miliar. Di April tercatat transaksi sebanyak 235 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp90,2 miliar.

Lalu di bulan Mei, tercatat transaksi sebanyak 220 Lot dengan nilai transaksi sebesar Rp88,5 miliar. Di Juni, terjadi transaksi sebanyak 210 Lot dengan nilai transaksi sebesar Rp95,9 miliar. Dan di Juli tercatat transaksi sebanyak 215 Lot dengan nilai transaksi sebesar Rp98,9 miliar.

Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama BBJ mengatakan, adanya pertumbuhan transaksi pasar dalam negeri ini, menunjukan bahwa industri dalam negeri yang membutuhkan bahan baku timah mengalami kenaikan permintaan, yang juga menunjukkan mulai menggeliatnya ruang gerak perekonomian nasional.

“Ke depan kami akan terus berupaya untuk mendorong peningkatan transaksi di pasar fisik timah dalam negeri ini, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan pasar timah yang ada di Bursa Berjangka Jakarta,” ungkap Stephanus, Kamis (15/9/2021).

BBJ juga terus berupaya untuk menambah jumlah partisipan agar turut berperan aktif dalam transaksi. “Melihat pencapaian sampai dengan bulan Agustus, kami proyeksikan sampai dengan akhir tahun 2021 nilai transaksi di pasar fisik timah dalam negeri bisa mencapai angka Rp800 miliar,” targetnya.

BACA JUGA:   IESR dan Ford Foundation Menyerukan Pemusatan Keadilan dalam Kemitraan Transisi Energi

Sementara itu, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi, tentu pihaknya telah memastikan bahwa semua transaksi yang ada di pasar fisik timah dalam negeri ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang terkait kepastian penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.

 “Adanya tata niaga perdagangan timah dalam negeri melalui bursa ini tentunya akan memberikan dampak positif baik bagi para pelaku industri maupun untuk negara. Hal ini dikarenakan dengan mekanisme ini, akan tercipta transparansi dan semua transaksi yang terjadi tercatat dan bisa dimonitor oleh negara,” ujar Fajar.

Perdagangan Timah Dalam Negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi Pasar Fisik Timah Murni Batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam Pasar Fisik Timah Murni Batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.

Adanya Perdagangan timah dalam negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa.

Terkait Pasar Fisik Timah Murni Batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019, dan KBI juga berperan sebegai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi.

Mekanisme perdagangan di pasar fisik timah dalam negeri pada dasarnya juga sama dengan transaksi timah luar negeri, yang membedakan hanya di lottase bahwa di pasar fisik timah dalam negeri 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.

BACA JUGA:   Dorong Kesetaraan Gender dan Kontribusi Perempuan, KBI Bentuk Srikandi BUMN

Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Kami optimis ke depan perdagangan pasar fisik timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini tentunya dipegaruhi oleh ekonomi Indonsia yang mulai membaik seiring menurunnya dampak pandemic covid-19, yang tentunya membuat dunia usaha mulai bergerak.”

“Sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi, kami akan terus melakukan inovasi terkait layanan bagi para pemangku kepentingan di ekosistem pasar timah dalam negeri ini,” pungkasnya.

FOTO: Istimewa

Tags: BBJkomoditas timahpasar fisik timahPT KBI
Previous Post

Kemendagri Uraikan Alasan Pentingnya Pemerintah Daerah Melakukan Inovasi

Next Post

Pulihkan Ekonomi, Covid Dikendalikan Hulu-Hilir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR