Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia melalui Peng-SPT-00137/BEI.WAS/10-2021, memutuskan untuk menghentikan sementera perdagangan atau suspensi saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI).
Dalam keterbukaan informasi idx.co.id, di Jakarta, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan, menyatakan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI), PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian
sementara perdagangan PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI).
Suspensi diberlakukan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Foto: Rendy MR
