Jakarta, TopBusiness—Meskipun terjadi kenaikan harga minyak global, hal ini kemungkinan tidak akan menyebabkan inflasi lebih tinggi di Indonesia dalam waktu dekat karena peredam benturan bawaan. Hal itu dikatakan oleh ekonom DBS, Radhika Rao, dalam analisis terbaru yang diterima pada tadi pagi oleh Majalah TopBusiness.
Ia menyebutan bahwa peredam benturan tersebut adalah, pertama, kenaikan harga beberapa jenis bahan bakar karena harga minyak lebih tinggi (bahan bakar kelas rendah bersubsidi, yaitu bahan bakar di bawah RON92). Sebagai contoh, harga RON88-90-92 tidak berubah sejak awal tahun 2020.
Kemudian, selama pandemi, tarif listrik tetap (untuk rumah tangga yang lebih kecil) dan penyesuaian triwulanan yang tertunda untuk pelanggan menengah/besar.
Peredam selanjutnya, Radhika Rao menjelaskan, adalah bahwa di tengah pandemi dan gangguan pasokan, pihak berwenang menerapkan kembali kewajiban pasar (penjualan) domestik yang diatur, dengan 25% dari pasokan harus dijual di dalam negeri. Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berat dan larangan dari pasar ekspor menguntungkan atau menyebabkan pembekuan izin ekspor.
Sebagian besar produsen listrik juga memperoleh pasokan dengan tarif tetap, membatasi dampak tidak menguntungkan dari harga lebih tinggi di pasar internasional.
“Dengan mempertimbangkan dampak terbatas inflasi, kami mempertahankan inflasi Indonesia 2021 pada 1,5% yoy, sebelum naik ke revisi 2,5% pada tahun depan karena unsur basis tetapi masih di titik rendah dari kisaran target BI (dengan asumsi tidak ada reformasi subsidi),” kata dia.
Dengan barang dan jasa yang diproduksi masih di bawah tingkat sebelum pandemi, penyesuaian harga energi tidak akan segera terjadi, bahkan saat tekanan fiskal (pengeluaran lebih besar daripada pendapatan) mungkin terlihat dengan jeda.
