Jakarta, TopBusiness – Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), salah satu anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, akan mulai diberlakukan penerapan tarif pada tanggal 11 November 2021 pukul 00.00 WIB.
Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran.
Setelah dioperasikan dengan tarif Rp 0,- sejak tanggal 2 April 2021 sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai tanggal 11 November 2021, penerapan tarif pada Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut:
Gol I : Rp. 25.500
Gol II : Rp. 38.000
Gol III: Rp. 38.000
Gol IV: Rp. 51.000
Gol V: Rp. 51.000
Direktur Utama PT JKC Dadan Waradia menyampaikan bahwa Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran dengan panjang sekitar 14.19 Km terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction, yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno – Hatta.
“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran,” ujar Dadan, di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Dadan juga menambahkan bahwa dengan terintegrasinya jalan tol ini dengan ruas jalan tol lainnya, maka pengguna jalan yang menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.
Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk Jalan Tol Pamulang-Serpong sebesar Rp11.000.
Lalu Jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp20.000 dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran sebesar Rp25.500, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama. Begitupun sebaliknya, untuk penguna jalan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute ini.
Namun demikian, karena Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran ini menggunakan sistem transaksi tertutup, bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.
PT JKC secara konsisten terus melakukan peningkatan layanan di seluruh bidang pelayanan jalan tol. Peningkatan pada layanan transaksi antara lain menyediakan 5 lajur reversible (fungsi 1 lajur 2 arah), layanan isi ulang saldo uang elektronik (mesin top up), mobile reader, dan menempatkan petugas customer service untuk bantu tapping pada waktu padat.
Selain itu di bidang layanan lalu lintas antara lain penyiagaan jumlah armada jalan tol, pemasangan Smart CCTV (di jalur dan gerbang tol), VMS (jalur dan akses masuk), digital map yang berfungsi untuk memantau kepadatan lalu lintas serta sigap dalam memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk memberikan kelancaran pengguna jalan pada saat kepadatan lalu lintas maupun sedang ada pekerjaan pemeliharaan.
Dengan hadirnya Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran ini diharapkan dapat mempersingkat waktu dan jarak tempuh menuju Bandara Soekarno – Hatta, serta dapat mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Tangerang, terutama pada Jalan Jendral Sudirman, hal ini disebabkan karena Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran ini dilengkapi dengan jalan frontage sepanjang 2,3 km yang menghubungkan Jalan Hasyim Ashari dan Jalan Daan Mogot.
FOTO: Istimewa
