Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha dari PT OVO Finance Indonesia atau OFI. Perusahaan ini merupakan perusahaan pembiayaan atau multifinance bukan perusahaan yang mengelola uang elektronik atau uang digital OVO.
“OJK mencabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI),” jelas Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK, kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Atas kebijakan dari OJK itu pun, pihak OVO langsung memberikan klarifikasinya. Menurut Harumi Supit, Head of Public Relations OVO, OFI adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO atau PT Visionet Internasional yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama ‘OVO’,” jelas Harumi Supit, dalam keterangannya, hari ini.
Jadi, kata dia, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. “Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ujar Harumi.
FOTO: Istimewa
