TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Potensi di Industri Fintech kian Besar, OJK Minta Layanan yang Ramah Konsumen

Busthomi
11 November 2021 | 14:57
rubrik: Business Info
OJK Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan Berbasis IT

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui selama pandemic ini potensi pengembangan industri fintech semakin membesar. Kondisi ini tak lepas dari populasi Indonesia yang sudah mencapai 272 juta da nada 137 juta penduduk yang masuk angkatan kerja.

Ditambah lagi, berdasar data Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 175 juta penduduk Indonesia atau 65,3% populasi telah terkoneksi Internet. Dan per 2020 lalu, terdapat 129 juta penduduk Indonesia menggunakan e-commerce dengan nilai transaksi sebesar Rp266 triliun.

“Untuk itu, Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi digital nomor satu di Asia Tenggara pada tahun 2025 nanti, dengan kontribusi transaksi digital mencapai US$ 124 milliar atau setara Rp1.736 triliun,” tutur Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso, di acara Kick Off Penyelenggaraan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021, Kamis (11/11/2021).

Menurut Wimboh, besarnya potensi ekonomi Indonesia tersebut mendorong banyaknya pelaku start-up yang bermunculan, mencakup berbagai bidang, yaitu bidang kesehatan (HealthTech), pertanian (AgriTech), pendidikan (EduTech), dan keuangan (FinTech).

“Berkembangnya inovasi teknologi di sektor keuangan yang pesat ini berkat dukungan adanya keseimbangan penyusunan kebijakan yang akomodatif dan antisipatif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri keuangan serta keberpihakan kepada kepentingan perlindungan konsumen dan penegakan hukum,” kata dia.

Sejauh ini, kata dia, di sektor keuangan, secara nyata peran OJK sangat penting dan strategis dalam mendukung pengembangan inovasi dalam satu ekosistem keuangan digital secara terintegrasi.

Namun begitu, OJK terus mendorong kolaborasi lintas industri dan meningkatkan inovasi terutama pada layanan dan produk keuangan. “Termasuk kolaborasi dan inovasi ini akan menghasilkan produk atau layanan keuangan yang ramah konsumen dengan pricing yang kompetitif dan membuka akses keuangan ke masyarakat yang lebih luas,” ingat Wimboh.

BACA JUGA:   PUPR Percepat Pembangunan Pengendali Banjir Bandara YIA

Dia kembali menegaskan, kebijakan OJK untuk mendorong transformasi digital di sektor jasa keuangan tercakup dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) Tahun 2021-2025 dan Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024  yang berfokus pada 5 (lima) hal utama.

Pertama, mendorong implementasi transformasi digital yang cepat dan masif di sektor jasa keuangan guna menciptakan lembaga jasa keuangan yang agile, adaptif, dan kompetitif. Dalam hal ini, OJK telah membentuk OJK Infinity (OJK Innovation Center for Digital Financial) dan regulatory sandbox sebagai wadah bagi lembaga jasa keuangan untuk mengem bangkan dan menguji inovasi guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mendorong inklusi keuangan.

Kedua, menciptakan iklim pengaturan yang ramah inovasi dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen, antara lain dengan memberikan ruang sinergi antara lembaga jasa keuangan dan perusahaan berbasis teknologi, sehingga dapat mempercepat pengembangan infrastruktur teknologi baru di sektor jasa keuangan yang lebih handal.

Ketiga, mengembangkan layanan keuangan digital kontributif dan inklusif yang berfokus pada pemberdayaan UMKM. Terkait hal ini, OJK membuka akses layananan keuangan UMKM yang lebih luas dengan menciptakan ekosistem digital, seperti Bank Wakaf Mikro (BWM), Security Crowdfunding dan digital marketplace UMKM yang dikenaL dengan nama UMKM-MU.

“Kebijakan ini memberikan manfaat besar kepada masyarakat, ditunjukkan dengan tingkat inklusi keuangan yang meningkat pada tahun 2019 sebesar 76,19% dibandingkan tahun 2016 sebesar 67,8%. Kami yakin, pada tahun 2024 nanti, seluruh kebijakan OJK ini dapat meningkatkan inklusi keuangan menjadi sebesar 90% sebagaimana ditargetkan oleh Pemerintah,” tegas Wimboh.

Keempat, meningkatkan kapasitas dan talenta sumber daya manusia di bidang digital di Sektor Jasa Keuangan melalui berbagai program sertifikasi berstandar internasional dan implementasi capacity building untuk menciptakan tenaga kerja yang digital ready serta memiliki keterampilan dan kapabilitas yang dibutuhkan dalam ekonomi digital.

BACA JUGA:   Laba Bank BNI Kuartal III/2019 Tumbuh 4,7 Persen

Dan kelima, meningkatkan kualitas pengawasan melalui percepatan pelaksanaan pengawasan berbasis IT (Sup-tech) dan Reg-tech. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pengolahan data, analisis dan evaluasi permasalahan sejak dini untuk mendukung kegiatan pengawasan dan pengambilan keputusan yang lebih efisien.

FOTO: Istimewa

Tags: fintechKonsumenojksektor keuangan
Previous Post

Kolaborasi Pluang-grow dan UOB Asset Manajemen Dorong Investasi Reksadana Berbasis ORI

Next Post

Amesta Living, Kawasan Perumahan Terpadu Strategis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR