Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa efek Indonesia (BEI) tengah mengodok peraturan tentang pengerak perdagangan atau market maker. Nantinya market maker ini memastikan keaktifan perdagangan saham dari perusahaan yang tergolong Usaha Kecil Menengah ( UKM).
Menurut Direktur Utama BEI,TitoSulistio menyampaikan bahwa selama ini telah dibuka kesempatan bagi perusahaan dengan aktiva tetap diatas Rp 5 miliar,namum investor pasar modal ingin kepastian saham tersebut aktif di perdagangakan.” Kalau yang sizenya kecil umumnya kurang liquid,nah agar memastikan liquidnya saham maka perlu market maker.”ujar dia di Jakarta,Kamis, 10 Desember 2015.
Ia menambahkan,jika telah ada market maker maka bisa dipastikan akan banyak perusahaan tergolong Usaha Kecil Menengah ) akan mencari dana melalui initial public offering. Dan investor akan tertarik menjadi bagian dari UKM tersebut.” Sebab perusahaan start up akan memiliki kesempatan untuk meningkat.” Ujar dia.
Untuk itu pihaknya tengah menggodok peraturan mengenai market maker tersebut. BEI akan menentukan minimal MKBD dari Anggota bursa yang menjadi market maker tersebut.” Kalau AB dengan MKBD kecil tidak bisa jadi market maker” ujar dia.
Sedangkan batasan minimal masih di bicarakan dengan APEI( asosiasi Perusahaan EfeK Indonesia. Namum Tito memperkirakan 20 Anggota Bursa telah dapat menjadi Marketmaker.
Ia menjelaskan,market maker itu nantinya akan aktif melakukan pembelian maupun penjualan saham emiten UKM.” Tadinya kan hanya menunggu perintah nasabah untu bid atau sell sekarang mereka yang aktif.” Ujar dia. (Az)